Ket foto ; Kasat Reskrim Polres TTS I Wayan Pasek Sujana
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri TTS.
Dengan status P-21 tersebut, penyidik Satreskrim Polres TTS akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri TTS untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS,” ujarnya.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat karena tersangka merupakan kakek kandung dari kedua korban yang masih berusia anak-anak. Kedua korban diketahui berinisial OSA (13) dan YHSL (10).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua korban tinggal bersama tersangka karena orang tua mereka sedang bekerja di Jakarta. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kedua korban.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri ketika diduga kembali menjadi sasaran pelaku di sebuah kebun. Korban kemudian mendatangi rumah pamannya yang merupakan anak kandung tersangka dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada anggota keluarga tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa sang adik juga diduga mengalami perlakuan serupa.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah dengan melaporkan kasus itu ke Polres TTS. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah seluruh proses dinilai memenuhi unsur pembuktian, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga kasus tersebut siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,” tambah AKP I Wayan Pasek Sujana.
Polres TTS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.(Sys/ST)

















