Example 728x250
Berita

Pilkades 86 Desa di TTS Tunggu Lampu Hijau Kemendagri, DPRD Jemput Kepastian ke Jakarta

75
×

Pilkades 86 Desa di TTS Tunggu Lampu Hijau Kemendagri, DPRD Jemput Kepastian ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis saat melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa,Kemendagri RI 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan konsultasi resmi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) di Jakarta pada 18 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak bagi 86 desa di Kabupaten TTS yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 28 Juni 2026.

Example 300x600

Rombongan Komisi I DPRD TTS dipimpin Ketua Komisi I Marthen Natonis, didampingi Sekretaris Komisi I Jakobus Banamtuan serta anggota Komisi I Hendrikus Babys dan Kandy Meni.

Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, mengatakan konsultasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk mendapatkan informasi resmi terkait pelaksanaan Pilkades Serentak, mengingat masa jabatan 86 kepala desa di Kabupaten TTS akan berakhir pada 28 Juni 2026. Kami ingin memastikan seluruh proses nantinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI, diketahui bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam PP tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Permendagri. Saat ini, regulasi dimaksud masih dalam proses penyusunan dan finalisasi oleh Biro Hukum Kemendagri RI.

“Pemerintah daerah belum dapat membuka tahapan resmi Pilkades sebelum Permendagri diterbitkan. Karena itu, seluruh daerah diminta menunggu regulasi tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan,” jelas Marthen.

Meski demikian, Kemendagri meminta pemerintah daerah bersama DPRD untuk tidak menunggu secara pasif. Daerah didorong melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan Pilkades dapat segera berjalan begitu regulasi diterbitkan.

Persiapan tersebut mencakup kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades Serentak di 86 desa, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyusun simulasi jadwal dan tahapan pelaksanaan secara internal agar seluruh proses dapat berjalan efektif dan tepat waktu.

“Kemendagri meminta daerah untuk menyiapkan dua hal penting, yakni anggaran dan simulasi tahapan. Dengan begitu, ketika Permendagri diterbitkan, Kabupaten TTS bisa langsung memulai seluruh tahapan Pilkades tanpa harus menunggu lagi,” katanya.

Dalam konsultasi tersebut, Komisi I DPRD TTS juga menyoroti peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pilkades Serentak mendatang.

Menurut Marthen Natonis, sistem e-voting merupakan salah satu inovasi yang terus didorong pemerintah sebagai bagian dari modernisasi demokrasi di tingkat desa.

Ia menjelaskan bahwa setiap kabupaten diharapkan mulai mengidentifikasi desa-desa yang memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya untuk menerapkan metode e-voting sebagai proyek percontohan.

“E-voting merupakan langkah inovatif dalam memperkuat demokrasi di akar rumput. Sistem ini dinilai lebih efektif, efisien, cepat dalam proses penghitungan suara, serta dapat menekan biaya pelaksanaan dibandingkan metode konvensional,” ungkapnya.

Karena itu, Komisi I DPRD TTS mendorong Pemerintah Kabupaten TTS mulai melakukan pemetaan terhadap desa-desa yang berpotensi menerapkan sistem tersebut pada pelaksanaan Pilkades mendatang.

Lebih lanjut, Marthen mengimbau masyarakat di 86 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk segera melaksanakan Pilkades. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten TTS akan terus mengawal agar hak demokrasi masyarakat desa tetap terjamin dan pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung secara transparan, adil, dan berkepastian hukum,” tegasnya.

Dengan hasil konsultasi tersebut, DPRD TTS berharap seluruh persiapan dapat dimatangkan sejak dini sehingga begitu Permendagri diterbitkan oleh Kemendagri, tahapan Pilkades Serentak di 86 desa dapat segera dimulai tanpa hambatan, sekaligus membuka peluang penerapan e-voting sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan efisien.(Sys/ST).

Example 300250
Example 120x600