Example 728x250
BeritaPEMERINTAHAN

Atasi Kevakuman Pelayanan, Bupati TTS Lantik Dua Penjabat Kepala Desa

12
×

Atasi Kevakuman Pelayanan, Bupati TTS Lantik Dua Penjabat Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Bupati TTS, Eduard Markus Lioe saat melantik dua penjabat kepala di ruang Bupati TTS.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Liu melantik dua penjabat kepala desa, Selasa 06/05/2025 pukul 15:00 WITA bertempat di ruang Bupati TTS. Hal ini dilakukan demi mengatasi persoalan kevakuman pelayanan kemasyarakatan.

Example 300x600

Adapun penjabat kepala desa yang dilantik adalah penjabat kepala desa Oehan, Kornelius Kase yang merupakan pelaksana pada kantor camat Kuanfatu sedangkan penjabat kepala desa Tumu, Meryati K Tafuli juga pelaksana pada kantor camat Amanatun Utara.

Keduanya dilantik menggantikan pejabat lama yang diberhentikan beberapa waktu lalu karna gagal melakukan pencairan dana desa  sehingga masyarakat di dua desa mengalami kerugian besar akibat tidak mendapatkan hak pelayanan pembangunan selama dua tahun anggaran yakni tahun 2023 dan 2024.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eduard Markus Liu menjelaskan bahwa proses pelantikan yang dilakukan saat ini merupakan upaya pemerintah mengatasi persoalan kevakuman pelayanan pemeritahan di kedua desa tersebut agar tidak terjadi kemacetan pelayanan surat menyurat di desa termasuk dengan pengelolaan dana desa untuk kepentingan pembangunan.

Bupati Liu menegaskan, kedua penjabat kepala desa harus memperbaiki persoalan yang terjadi di dua desa itu baik secara administrasi maupun secara fisik untuk ditata dan dikelola sebaik mungkin sambil membangun komunikasi aktif dengan tokoh masyarakat dan BPD guna mempersiapkan penjabat baru yang memiliki integritas dan kualitas dalam mengelola dana desa maupun pembangunan fisik yang baik kedepan.

Menurut Bupati Liu, masa jabatan penjabat kepala desa hanya berlaku 6 bulan karena itu kesempatan yang ada dimanfaatkan dengan baik agar berbagai persoalan yang terjadi di desa segera diatasi.

“Kedua penjabat desa tentu punya tugas baru tapi juga memiliki tugas pokok di kantor camat karena itu diharapkan dapat membagi waktu yang baik untuk dapat memanage kegiatan dan persoalan yang terjadi di dua desa tersebut.” ujar Bupati Liu.

Dirinya berharap agar kedua penjabat kepala desa dapat mempercepat penyelesaian SPJ atau LKPJ keuangan dana desa tahun 2024 dan tahun 2025 saat ini dengan menyiapkan RKPDES tahun anggaran 2025 serta menjalankan pembangunan dengan baik sesuai aturan tanpa pilih kasih.

Tak hanya itu, Bupati Liu menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan pembangunan, dua penjabat kepala desa tidak bekerja maksimal maka keduanya akan diberikan sanksi tegas terkhusus untuk pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa.

Untuk diketahui, hadir pada kegiatan pelantikan dua penjabat kepala desa tersebut yaitu Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, Wakil Ketua I DPRD TTS Yoksan Benu, Kajari TTS Sumantri, Ketua PN TTS, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kadis PMD dan jajaran, Camat Kuanfatu dan Camat Amanatun Utara, serta undangan lainnya.(***)

Example 300250
Example 120x600