Example 728x250
INTERNASIONAL

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

146
×

Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
ppln
ppln
Example 468x60

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menetapkan aturan karantina baru. Di mana mulai Rabu (2/3/2022) masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja. Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan luar negeri haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Aturan terkait masa karantina ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut mulai berlaku Kamis (2/3/2022).

Example 300x600

Ini Syaratnya Aturan lengkap masa karantina PPLN

Berikut ini aturan lama masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri sesuai SE tersebut:

  1. PPLN penerima vaksin dosis pertama: karantina selama 7 x 24 jam
  2. PPLN penerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga: karantina selama 3 X 24 jam
  3. PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus: karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh atau pendamping perjalanannya.

Adapun karantina bagi PPLN tersebut dilakukan secara terpusat. Selain itu, saat kedatangan, PPLN diwajibkan untuk melakukan tes PCR ulang.

Secara lengkap berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk masuk ke wilayah Indonesia:

  1. Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
  2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin baik fisik atau digital dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  3. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat dan dilampirkan saat isi e_Hac Internasional Indonesia.

Sementara itu, terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:

  • Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  • Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
  • Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut maka karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.

WNA PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:

  1. Hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
  2. Pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Pintu masuk perjalanan luar negeri Saat ini,

pemerintah membuka sejumlah pintu masuk bagi perjalanan luar negeri yakni:

  1. Bandar udara:
    1. Soekarno Hatta, Banten
    2. Juanda, Jawa Timur
    3. Ngurah Rai, Bali
    4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
    6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
    7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.
  2. Pelabuhan laut:
    1. Tanjung Benoa, Bali
    2. Batam, Kepulauan Riau
    3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    4. Bintan, Kepulauan Riau
    5. Nunukan, Kalimantan Utara.
  3. Pos lintas batas negara:
    1. Aruk, Kalimantan Barat
    2. Entikong, Kalimantan Barat
    3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Example 300250
Example 120x600