Ket foto : Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. com | BUMN – Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni mengaku saat ini menunda tengah menelusuri informasi terkait rumah dinas yang digunakan untuk menyimpan alat peraga kampanye (APK) Caleg tertentu. Namun hingga kini, belum ada Panwas yang melakukan pengecekan ke lapangan terkait informasi tersebut.
“Kami masih menelusuri informasi keberadaan rumah dinas yang menyimpan APK Caleg,” ungkap Desi kepada awak media, Senin 22 Januari 2024 di Mapolres TTS.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu, sejauh ini baru dua laporan yang masuk dan berproses di Gakkumdu terkait pengrusakan baliho. Sedangkan temuan (ditemukan sendiri oleh Panwas) terkait pidana pemilu, diakuinya belum ada.
“Sejauh ini baru dua laporan dugaan pengrusakan baliho itu yang masuk ke kita. Kalau temuan terkait pidana pemilu memang belum ada,” terangnya.
Terkait laporan pengrusakan baliho yang dilaporkan Alexander Tamonob Caleg PKB, Desi mengaku masih melakukan kajian di tingkat Gakkumdu. Namun dia enggan menjawab pertanyaan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak.
“ Untuk laporan dari Alexander Tamonob masih dilakukan kajian di tingkat Gakkumdu. Saya belum berani membuat pernyataan apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni bersama jajaran Gakkumdu resmi melaporkan kasus pengrusakan baliho Caleg ke Polres TTS, Senin 22 Januari 2024. Pelaku berinisial RM dipolisikan atas dugaan merusak baliho milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.
“Hari ini kita resmi melaporkan kasus dugaan pidana pemilu ke Polres TTS untuk proses lebih lanjut,” ungkap Desi didampingi Komioner Bawaslu, Ridwan Tapatfeto, Kasi Intel Kejari TTS, I. Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.
Selain membuat laporan, Bawaslu TTS juga menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang rusak.(DK)
Editor : Erik Sanu