Example 728x250
BeritaHUKUM

David Boimau Dorong Penyidik Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RSP Boking

76
×

David Boimau Dorong Penyidik Polda NTT Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi RSP Boking

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket. Foto: David Boimau 

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Mantan anggota DPRD TTS yang juga pemerhati kasus korupsi, David Boimau mendorong penyidik Polda NTT untuk berani menetapkan tambahan tersangka dalam kasus megah korupsi pembangunan RSP Boking yang merugikan negara mencapai 16,5 Miliar lebih. Menurut David, penyidik harus segera menetapkan tambahan tersangka yaitu aktor yang memaksakan proyek tersebut untuk dilelang.
“ Dari jalanannya persidangan, diketahui jika ada aktor lain yang memaksakan proyek itu harus jalan. Padahal saat itu, Bupati Paul Mella sudah memerintahkan agar proyek jangan dilelang mengingat waktu yang tidak cukup. Oleh sebab itu, kita berharap penyidik harus berani menetapkan tambahan tersangka dalam kasus itu,” ungkap David kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2025 di seputar kota soe.
Dirinya berharap penyidik berani mengambil sikap tegas untuk mengungkap kasus korupsi terbesar di Kabupaten TTS tersebut. Hal ini penting untuk memberikan efek jerah sekaligus sebagai kado awal tahun untuk masyarakat kabupaten TTS
“ Masih ada aktor utama penyebab kasus korupsi RSP Boking yang belum ditetapkan sebagai tersangka sehingga kita berharap penyidik berani mengambil langkah tegas dengan menetapkan tambahan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini sekaligus jadi kado awal tahun untuk masyarakat TTS,” pinta politis Hanura ini.
Dikutib dari OkeNusra.COM, nama mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Epy Tahun Diseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking.
Nama mantan Bupati TTS periode 2019 – 2024 disebut dalam persidangan kasus tersebut yang digelar pada, Kamis 05 Desember 2024, ketika Hosianni In Rintay diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Hosianni In Rintay dalam keterangannya mengatakan pada 24 Agustus 2017 lalu, dilaksanakan rapat di ruang rapat Sekda Kabupaten TTS yang dipimpin oleh Eugusem P. Tahun (Epy Tahun) selaku Plt. Sekda Kabupaten TTS saat itu.
Dalam rapat itu, kata dia, pada intinya bahwa lelang tetap dilaksanakan jika tidak maka Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengalami kerugian karena tidak lagi mendapatkan dana lagi dari pusat.
Kata saksi, saat itu perintah mantan Bupati TTS, Epy Tahun untuk dilakukan penyerahan simbolis dokumen lelang dari PPK kepada kepala ULP terkait pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan Paul Mella yang saat itu menjabat sebagai Bupati TTS yang turut diperiksa sebagai saksi dalam keterangannya berkaitan dengan pembangunan RSP Boking dilakukan rapat evaluasi terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSP Boking.
Dalam rapat evaluasi tersebut, kata Paul Mella, diperintahkan Kepala Bappeda Kabupaten TTS untuk tidak melakukan lelang pekerjaan mengingat waktu yang tidak cukup dan akan membebani APBD khusus DAU di tahun 2018 nantinya. (DK)

Example 300250
Example 120x600