Ket foto : Ilustrasi
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Rudianto Tse dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dewi Meliandy Yustina Ataupah, warga Kelurahan Cendana RT/RW: 008/003, Kota Soe.
Rudianto dan Dewi diketahui merupakan sepasang kekasih. Rudianto adalah pegawai PPPK di Kecamatan Polen sedangkan pacarnya merupakan guru honorer di SD Inpres Sonapolen.
Adapun Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 01 April 2024 pukul 17.25 WITA.Ket foto : Laporan polisi.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan diterangkan bahwa telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1), yang terjadi di Jln Flamboyan, RT 012, RW 009, Titik koordinat ,Cendana, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 01 April 2024, Pukul 16.15 Wita, dengan terlapor atas nama Rudianto J. Tse.
Dalam laporan tersebut diuraikan kejadian bahwa benar pada hari ini senin, 01 April 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di kost milik pelapor / korban diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Rudianto J.Tse terhadap pelapor/ korban dengan cara memukul, mencekik hingga korban mengalami sakit di bagian dada dan kepala. Usai membuat laporan polisi, korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Soe (Sys).