Ket foto : Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Dalam minggu ini,Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Kapitasi, Dinas Kesehatan Kabupaten TTS.
Berkas kasus dugaan korupsi kapitasi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS, guna diteliti kelengkapannya.
Kasus dugaan korupsi dana kapitasi statusnya sudah dilakukan penyidikan sehingga saat ini penyidik sedang merampungkan berkas.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu saat dikonfirmasi wartawan di Polres TTS, Senin 27 Mei 2024.
“Kita sedang siapkan semua berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.
Menurut Joel, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyiapkan bukti bukti namun penyidik masih melakukan penelitian ulang berkas dan juga menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Ini dilakukan penyidik sehingga ketika dilimpahkan tidak terjadi kekurangan dokumen.
“Jadi penyidik masih teliti baik-baik, supaya jangan sampai dilimpahkan ternyata masih ada kekurangan dokumen yang diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Joel, dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Kab TTS, Hosiani In Rantau dan ASN pada Dinas Kesehatan Rita Latole.
Ditanya soal penahanan ke dua tersangka , Iptu Joel mengatakan meski keduanya sudah jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor di Polres TTS.(Sys).