Example 728x250
BeritaPOLITIK

FPD Kabupaten TTS Laporkan Komisoner KPU Ke DKPP dan Gugat SK Penetapan Cakada Ke PTUN Kupang

1119
×

FPD Kabupaten TTS Laporkan Komisoner KPU Ke DKPP dan Gugat SK Penetapan Cakada Ke PTUN Kupang

Sebarkan artikel ini
SUARA TTS.COM/DionKota
Example 468x60

Ket. Foto : Nampak massa FPD Kabupaten TTS saat menggelar aksi demo, Senin 14 Oktober 2024

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota

Example 300x600

SUARA TTS. COM | SOE – Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Kabupaten TTS akan melaporkan komisoner KPU Kabupaten TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan menggugat surat penetapan calon bupati dan wakil bupati TTS ke PTUN Kupang.
Hal ini diungkapkan koordinator FPD Kabupaten TTS, Dony Taneon usai mengelar demo, Senin 14 Oktober 2024.
Langkah hukum tersebut diambil setelah FPD mendengar penjelasan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Dedan Aty terkait penetapan Salmun Tabun dan Marthen Tualaka sebagai calon bupati dan wakil bupati TTS oleh KPU Kabupaten TTS.
Dimana, Bawaslu Kabupaten TTS telah mengusulkan saran perbaikan terkait pengumuman Salmun Tabun pada media yang belum terverifikasi dewan pers dan redaksi pengumuman yang tidak sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024.
Bahkan, Bawaslu menjadikan hal tersebut sebagai temuan administrasi sehingga dibuat rekomendasi ke KPU Kabupaten TTS namun hal tersebut tak diindahkan dengan alasan pengumuman yang dibuat sudah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK terkait pasal 72 yang mengatur khusus calon dengan status mantan narapidana.
“ Komisoner KPU Kabupaten TTS ini tutup mata dengan juknis dan PKPU Nomor 8. Mereka hanya mau lihat UU Nomor 10 saja. Padahal aturan teknis itu diatur lebih pada PKPU Nomor 8 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024. Mereka bahkan mengkaji menggunakan UU Pers. Inikan konyol makanya kita akan laporkan komisoner KPU Kabupaten TTS ke DKPP dan gugat surat penetapan calon bupati dan wakil bupati TTS ke PTUN Kupang,” tegas Doni.
Terkait data kependudukan Yohanes Tamonob yang dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas permintaan Pantarlih, akhirnya ditemukan benang merahnya.
Ternyata, petugas Pantarlih sebenarnya tidak memberikan kode 1 (meninggal) pada saat proses Coklit. Namun, PPS Desa Mnelaanen, Marsel Fallo salah mengentri data Yohanes sehingga masuk ke data 54 pemilih yang telah meninggal dunia.
Nama Yohanes terus terbawa dalam usulan Suket kolektif ke pemerintah desa. Suket inilah yang dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dasar penonaktifan data kependudukan Yohanes Tamonob.
“ Berdasatkan penelusuran Panwascam Amanuban Timur diketahui kesalahan pengentrian data di PPS Mnelaanen dan hal ini sudah diakui PPS. Inilah mengapa nama Yohanes Tamonob bisa ada di DPT tapi di sisi lain data kependudukannya sudah dinonaktifkan,” ujar Doni.
Pantauan SUARA TTS. COM, massa forum pemerhati demokrasi Kabupaten TTS bergerak dari kebun pemuda Katolik menuju kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS sekitar pukul 13.00 WITA. Masa diterima komisoner Bawaslu TTS, Dedan Aty dan pegawai Sekertariat Bawaslu dan sempat berdialog kurang lebih 2 jam sebelum bergerak menuju kantor Sekertariat KPU Kabupaten TTS.
Di kantor Sekertariat KPU Kabupaten TTS, massa diterima oleh komisioner KPU Kabupaten TTS, Sekertaris dan para staf kantor Sekertariat di aula kantor KPU Kabupaten TTS. (DK)

Example 300250
Example 120x600