KOMPAS.com – Badan Pelaksanan Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menjamin kelestarian mata air di kawasan hutan Bowosie yang sedang dikembangkan menjadi kawasan wisata. “Dalam pengembangan kawasan otorita, kami juga melakukan studi hidrogeologi terpadu dan analisis dampak lingkungan. Sehingga kita bersama-sama bisa menjamin kelestarian mata air yang ada di kawasan tetap terjaga dan tidak akan mengganggu suplai untuk warga setempat,” jelas Direktur Destinasi BPOLBF, Konstant Mardinandus Nandus, di Labuan Bajo, Selasa (1/3/2022) siang. Baca juga: Pengembangan Pariwisata Hutan Bowosie Labuan Bajo Akan Serap 10.000 Tenaga Kerja Ia mengatakan, pengembangan pariwisata di kawasan hutan Bowosie, masuk dalam prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Karena itu, rencana pembangunan tetap mempertimbangkan fungsi ekologi kawasan hutan tersebut. Konstant menjelaskan, pengembangan pariwisata di hutan itu terbagi ke dalam beberapa zona dengan persentase tertentu. Yakni zona budaya sebesar 6,51 persen dari 26 hektar dan 22,23 persen dari 88,73 hektar. Zona santai 5,13 persen dari 20,49 hektar dan 10,60 persen dari 42,32 hektar. Zona alam 22,36 persen dari 89,25 hektar dan zona petualangan sebesar 33,17 persen dari 132,43 hektar. Konstant menjelaskan, rencana pembangunan ke kawasan akan dimulai pada Bulan Maret 2022 dan akan dilanjutkan pembangunan dan penataan sarana prasarana pariwisata. “Pembangunan tersebut ditargetkan akan selesai pada tahun 2024. Penyerapan tenaga kerja dipastikan akan dimulai sejak awal pembangunan dikerjakan,” ujarnya. Baca juga: Waterfront Jadi Ikon Baru Labuan Bajo, Siap Difungsikan sebagai Ruang Publik Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Paulus Nurung, menyatakan mendukung pembangunan pariwisata di Labuan Bajo supaya bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat di desa. “Kami masyarakat desa menginginkan pariwisata bisa berimbas ke desa, tidak hanya datang ke Labuan Bajo, sewa kapal kunjungi hewan komodo dan balik pulang. Ada lama tinggal di Labuan Bajo, berinteraksi dengan kami dan terjadi perputaran ekonomi di sini. Hasil pertanian maupun peternakan kami bisa terserap,” tutur Paulus. Untuk diketahui, BPOLBF telah menyelesaikan proses amdal dan telah mendapatkan izin lingkungan hidup dari Pemkab Manggarai Barat nomor DPMPTSP.503.660/018/VII/2021 tanggal 29 Juni 2021. Sedangkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat nomor 6 tahun 2012 dan materi teknis revisi RTRW Kabupaten Manggarai Barat juga telah menetapkan kawasan hutan Nggorang Bowosie seluas 400 hektar yang merupakan wilayah pengembangan BPOLBF sebagai kawasan hutan produksi atau kawasan pariwisata bukan sebagai kawasan lindung.