Ket foto : Nampak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS bersama staf,PPAT saat mengikuti launching Implementasi Penerbitan dokumen elektronik secara serentak melalui virtual meeting
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT launching implementasi penerbitan dokumen elektronik secara serentak melalui virtual meeting / zoom. Kegiatan launching diikuti oleh kantor Pertanahan Kabupaten kota seluruh NTT,Senin 28 Oktober 2024. Di Kabupaten TTS, Kepala Kantor Pertanahan dan staf serta PPAT mengikuti secara virtual bertempat di ruang kepala kantor.
Kakanwil BPN NTT, Drs Hiskia Simarmata,M.Si,M.Kn dalam sambutannya mengatakan revolusi industri merupakan sebuah lompatan besar, dimana teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai tingkat efisiensi setinggi-tingginya. Sehingga dapat dikatakan pada era ini seluruh masyarakat telah bergantung penuh pada teknologi digital untuk memudahkan kegiatannya sehari-hari.
Perubahan ini membawa dampak besar dalam kebiasaan dan pola pikir masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Masyarakat cenderung lebih kritis dalam menyikapi permasalahan yang berhubungan dengan sistem birokrasi yang terkesan kurang transparan.
Penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting, untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyambut serius perkembangan teknologi modern di era revolusi industri ini dengan menuangkannya dalam visi dan misi Tahun 2020-2025 yakni Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan.
Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan akan diwujudkan secara bertahap yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. Tantangan terbesar dalam perubahan bentuk Sertipikat menjadi Dokumen Elektronik adalah dampak psikologi masyarakat.
“Sebelumnya masyarakat menerima bentuk fisik Sertipikat, akan dihadapkan dengan teknologi informasi yakni menerima dalam bentuk Dokumen Elektronik. Kerja sama seluruh stakeholder di lingkup Wilayah Nusa Nenggara Timur baik Forkopimda, PPAT, Camat dan lain-lain sangat penting untuk mensukseskan kebijakan yang akan mengubah cara pandang masyarakat terhadap pelayanan Pertanahan”ujarnya.
Untuk itu setelah acara launching ini diwajibkan seluruh jajaran Kantor pertanahan di seluruh lingkup Provinsi NTT agar secara masif melakukan penyuluhan baik formal maupun non formal kepada Masyarakat di lingkup Kantor Pertanahan masing-masing.
“Launching pada hari ini pada tanggal 28 Oktober 2024 bertepatan dengan hari sumpah pemuda. Oleh karna itu, dengan semangat sumpah pemuda mari kita Kantor Pertanahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama-sama bersatu mensukseskan Penerbitan Dokumen Elektronik di lingkup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sehingga genaplah 33 Provinsi di Indonesia yang telah melaksanakan Launching Penerbitan Dokumen secara Elektronik”,tutupnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Ridonsius Djula, S.ST mengatakan kegiatan Rilis (Launching) Pelaksanaan Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/HR.02/2770/X/2024 hal Persetujuan Rekomendasi Kantor Pertanahan Penerbitan Dokumen Elektronik tanggal 9 Oktober 2024;
Kegiatan launching pelaksanaan implementasi penerbitan dokumen elektronik ini dilaksanakan oleh kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Katra trentak dan massal bersama 22 Satuan Kerja (Satker) Kaimur secara serenovinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Senin, 28 Kantor Pertahankara daring maupun luring termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh unsur Forkopimda, PPAT, Camat, unsur masyarakat dan media massa untuk mengikuti dan menyaksikan kegiatan tersebut.
Adapun tujuan kegiatan yaitu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat (secara umum pada masyarakat Provinsi nusa tenggara timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan) mengenai telah dilaksanakannya implementasi penerbitan dokumen elektronik (Sertifikat Tanah Elektronik) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sertifikat tanah elektronik memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Adapun beberapa manfaat sertifikat tanah elektronik:
– Mengurangi risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam
– Memudahkan pengelolaan data pertanahan
– Meningkatkan keamanan dan integritas informasi kepemilikan tanah
– Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah
– Membatasi ruang gerak mafia tanah
– Menurunkan jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan mengenai pertanahan
– Meningkatkan nilai registering property
Lebih lanjut dikatakan, peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas. Namun dampak positif dari peralihan ini tentu sangat panjang, karena menjamin keamanan sertifikat hak atas tanah masyarakat.
Oleh karena itu, pihanknya mengharapkan sinergi & kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Unsur Forkopimda, Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa dan PPAT dalam penyebarluasan edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik di wilayah Nusa Tenggara Timur khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Sys).