Ket foto : Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,Joni M Fina, S.ST saat memperlihatkan sertifikat elektronik
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mulai menerapkan Sertifikat Tanah Elektronik menyusul diluncurkannya Implementasi Sertifikat Elektronik beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Pllt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Alise Damaris Libing,S.SIT pada acara sosialisasi eksternal implementasi Sertifikat elektronik yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan setempat, Selasa 10 September 2024.
Menurut Alise, sertifikat elektronik adalah hal yang baru bagi masyarakat Kabupaten namun sebenarnya pelayanan secara elektronik sudah dilaunching sejak tahun 2021 yang lalu. Saat ini pihaknya sudah mulai gencar sosialisasi agar ke depan pelayanan secara elektronik.
Ia menjelaskan nantinya sertifikat lama tidak akan diambil oleh pihak pertanahan tetapi tergantung keinginan pemilik sertifikat.
“Jadi kita tidak turun ke masyarakat untuk ambil sertifikat tapi kembali ke yang bersangkutan”,ujarnya.
Sementara itu Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,Joni M Fina,S.ST saat menyampaikan materi menjelaskan bahwa Sertifikat Electronic diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
Manfaat kedua adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dimana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
Berikutnya adalah mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
“Dan yang terakhir adalah meningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia,” jelasnya.
Joni mengatakan bahwa untuk penerapan sertifikat elektronik ini, sejak beberapa bulan yang lalu sudah dipersiapkan segala sesuatunya, termasuk validasi data pertanahan yang mencakup surat ukur, dan buku tanah, itu harus divalidasi.
Dengan surat ukur dan buku tanah yang divalidasi tersebut, kata dia, berarti sudah menyatu antara data spasial dan tekstual, sehingga hal itu nanti akan bisa untuk mendukung terbitnya sertifikat elektronik.
“Kalau sebelum ini sertifikat analog itu kadang validasinya belum sempurna, sehingga di lapangan masih ditemui ada tumpang tindih.
Selain bisa mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat, mengurangi dan mempersempit mafia tanah. Karena dia tidak akan bisa mengubah data di elektronik ini, kalau analog sertifikat hijau dipegang orang, diakses mafia tanah diubah untuk keuntungan dia,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, dengan sertifikat elektronik ini datanya tersimpan di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ATR/BPN.
Lebih lanjut dikatakan,saat ini kantor Pertanahan TTS telah memprotes 68 buah sertifikat elektronik dan akan didistribusi dalam tahun ini untuk masyarakat desa Pene Utara,Kecamatan Oenino dan desa Oeekam,Kecamatan Amanuban Timur.(Sys).