Ket. Foto : Kantor Bawaslu Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Kasus dugaan pidana pemilu yang diaduhkan Koordinator forum pemerhati demokrasi (FPD) Kabupaten TTS, Dony Taneon sudah diteruskan Gakkumdu ke Polres TTS.
Kasus pidana pemilu dengan terlapor komisoner KPU Kabupaten TTS tersebut terkait penetapan pasangan calon tetap dalam Pilkada TTS yang diduga menyalahi PKPU 8 tahun 2024 pasal 22 huruf A dan juknis keputusan KPU 1229. Dimana berdasarkan kajian forum pemerhati demokras Kabupaten TTS, komisoner KPU melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2.
Informasi yang dihimpun SUARA TTS. COM, Selain Dony dan dua orang saksi, pihak komisoner KPU Kabupaten TTS juga telah dipanggil penyidik Polres TTS guna diambil keterangan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu membenarkan jika kasus tersebut telah diteruskan ke Polres TTS, namun keterangan lebih lanjut, ia meminta agar wartawan langsung mengkonfirmasi Kapolres TTS.
“ Kakak sekarang satu pintu, langsung dengan pak Kapolres saja,” pinta Joel.,
Wartawan sempat melakukan upaya melakukan konfirmasi ke Kapolres TTS, namun oleh Ajudan, dikatakan Kapolres sedang sibuk zoom meeting.
Upaya konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten TTS juga belum berhasil. Ketua Bawaslu, Desi Nomleni belum menjawab pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Di datangi ke kantor Sekertaris Bawaslu pada Kamis 7 November 2024, Desi tidak berada di tempat. Awak media sempat menunggu beberapa jam, namun sang ketua tak kunjung muncul.
Komisoner Bawaslu, Dedan Aty yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyebut jika keterangan terkait kasus pidana pemilu tersebut akan diberikan oleh ketua Bawaslu Kab TTS, Desi Nomleni. Hal itu dikatakan Dedan, telah menjadi kesepakatan di antara para komisioner.
“ Kakak, kami sudah sepakat kalau untuk kasus itu, nanti keterangannya dari Ibu Ketua. Kakak langsung dengan ibu ketua saja ,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator forum pemerhati demokrasi (FPD) Kabupaten TTS, Dony Taneon, Jumat 1 November 2024 memberikan keterangan ke Bawaslu terkait laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan komisoner KPU Kabupaten TTS dalam penetapan pasangan calon tetap dalam Pilkada TTS. Selain Dony, ada dua saksi lainnya yang juga diperiksa di hari yang sama tersebut.
Selain memberikan keterangan dikatakan Dony, dirinya juga menyerahkan bukti terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“ Jumat kemari saya sudah berikan keterangan kepada Bawaslu dan Gakkumdu terkait kasus dugaan pidana pemilu yang saya laporkan beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, saya juga membawa dua saksi dan dua barang bukti,” ungkap Dony kepada SUARA TTS. COM, Sabtu 2 November 2024 via pesan WhatsApp. (DK)