Ket foto : Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan meminta ASN lingkup Pemda TTS untuk netral dalam perhelatan pemilu 2024. Sesuai regulasi, ASN (PNS dan P3K) diharuskan untuk bersikap netral.
“ Kita dengar ada ASN yang justru jadi tim sukses caleg. Mereka (ASN) bahkan berani memanfaatkan acara pesta dan kedukaan (melayat) untuk berkampanye secara terselubung. Oleh sebab itu, kami berharap ASN di lingkup pemda TTS bisa bersikap netral,” ungkap Uksam saat menghubungi SUARA TTS. COM, Selasa 30 Januari 2024 via sambungan telepon.
Ditanya apakah dirinya akan melaporkan oknum ASN yang tidak netral ke Bawaslu, Uksam mengaku, saat ini dirinya sedang mengumpulkan bukti. Oleh sebab itu dirinya masih enggan membeberkan nama oknum ASN yang dimaksudkan.
“ Kita masih mengumpulkan bukti, kalau sudah “kuat” kita segera laporkan ke Bawaslu dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten TTS,” ujarnya.
Komisi 1 sendiri dikatakan Uksam, akan menggelar rapat bersama BKPP guna menindaklanjuti informasi oknum ASN yang terlibat politik praktis.
“ Kita agendakan tanggal 2 Februari, kita akan rapat bersama BKPP untuk membahas hal ini,” sebutnya.
Untuk diketahui ancaman hukuman bagi ASN yang tidak netral dan memihak di Pemilu 2024 diatur dalam pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004. Pasal itu berbunyi bahwa (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Selain itu, ada Undang-undang lain yang menegaskan ASN harus netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kedua, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Lalu ketiga, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188. (DK)
Editor : Erik Sanu