Example 728x250
Berita

Komisi IV Akhiri Polemik Pemberhentian Kepala UPTD TK Pembina Kesetnana 

130
×

Komisi IV Akhiri Polemik Pemberhentian Kepala UPTD TK Pembina Kesetnana 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Rapat Komisi IV bersama Kepala Dinas P dan K serta Kepala TK Pembina Kesetnana dan staf (atas). Norlintje M.J Dethan berpelukan dengan Yandri Lusi disaksikan oleh Sekretaris Komisi Albinus Kase (bawah)

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE- Komisi IV DPRD TTS, Senin (10/2/2025) berhasil melakukan mediasi Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, dan bawahannya, Yandri Lusi serta Kepala Dinas P dan K.

Example 300x600

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD TTS tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Religius Usfunan dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi, Deksi A. Letuna, dan anggota Melky Nenometa, Albinus Kase, serta Agripa Bako. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Musa Benu.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 4 Religius Usfunan menilai bahwa persoalan ini lebih banyak dipicu oleh ego masing-masing pihak yang enggan mengalah dan mempertahankan posisi mereka.

“Ini kita lihat persoalan hanya karena masing-masing mempertahankan ego saja, antara Ibu Norlintje Dethan dan Ibu Yandri Lusi,” ujar pria yang akrab disapa Egy ini.

Ia menekankan pentingnya membangun kembali hubungan kerja yang baik demi kepentingan sekolah dan masa depan anak-anak didik.

“Kembalikan hubungan yang dulu seperti apa, dan turunkan sudah tensi dan ego itu,” harapnya. Menurut Egy,  konflik ini harus segera diakhiri agar tidak mengganggu jalannya proses pendidikan di sekolah.

“Kalau kita masing-masing berdiri sendiri, maka sampai Tuhan datang pun persoalan ini tidak akan selesai,” tambahnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS, Musa Benu menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Norlintje M.J. Dethan dan Yandri Lusi dilakukan semata-mata untuk meredakan ketegangan yang sudah berlarut-larut di lingkungan sekolah.

“Keputusan ini saya buat hanya untuk mendinginkan situasi karena persoalan seperti ini setiap hari di dinas kami urus terus,” ungkap Musa Benu.

Ia menegaskan bahwa Yandri Lusi, yang merupakan guru di TK Pembina Negeri Kesetnana, tidak bisa dipindahkan begitu saja karena statusnya sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Begitu pula dengan kepala sekolah, yang tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Menanggapi isu bahwa keputusannya dipengaruhi oleh kedekatan pribadi dengan salah satu pihak yang berselisih, Musa Benu dengan tegas membantahnya.

“Jangan berpikir karena saya kenal dengan Ibu Lusi lalu saya main mata dengannya. Meskipun kami pernah bertetangga di Kupang, saya tetap profesional dalam menjalankan jabatan saya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Musa Benu menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat kembali bekerja dengan profesional dan menjaga hubungan kerja yang baik.

“Saya akan bertanggung jawab dan akan fasilitasi agar keduanya kembali melaksanakan tugas mereka dengan baik,” katanya.

Rapat mediasi yang berlangsung dengan penuh dinamika akhirnya berbuah hasil positif. Sesuai pantauan langsung awak media di ruang Komisi IV DPRD TTS, Norlintje M.J. Dethan dan Yandri Lusi, yang selama ini berselisih hingga berujung pada pemberhentian sementara, akhirnya saling berpelukan dan berciuman sebagai tanda perdamaian.

Dengan adanya kesepakatan ini, Norlintje M.J. Dethan akan diaktifkan kembali sebagai Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, dan seluruh tenaga pendidik di sekolah tersebut diharapkan dapat kembali bekerja sama demi kemajuan pendidikan di daerah tersebut.(Sys).

Example 300250
Example 120x600