Example 728x250
BeritaHUKUM

Mabuk, Seorang Mahasiswa di TTS Dijadikan Tersangka Kasus Pengrusakan Baliho Caleg

840
×

Mabuk, Seorang Mahasiswa di TTS Dijadikan Tersangka Kasus Pengrusakan Baliho Caleg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak penyidik ​​Polres TTS sedang melakukan tahap II Perkara kasus pengrusakan baliho caleg.

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. com | BUMN – RM, mahasiswa semester 6 di Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pengrusakan baliho Caleg. RM diketahui merusak baliho dalam keadaan mabuk

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH kepada SUARA TTS. COM menceritakan kronologi kasus pidana pemilu tersebut.

Kasus itu dikatakan Putu, terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan. RM yang diketahui dalam keadaan mabuk, merusak baliho Caleg, Kondrat Dollu dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan.

“Saat diketahui merusak baliho itu, tersangka dalam keadaan mabuk,” ungkap Putu.

Mengetahui balihonya dirusak lanjut Putu, Kondrat lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak Gakkumdu untuk berproses sebelum dilaporkan ke Polres TTS. Ket foto : Tersangka kasus pengrusakan baliho caleg saat diserahkan ke jaksa Kejari TTS.

Setelah dinyatakan P21, pada Selasa 13 Februari 2024, dilakukan tahap 11 terhadap perkara tersebut. Dimana penyidik ​​Polres TTS menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari TTS guna proses pernikahan.

“ Tadi sudah melakukan tahap dua perkara tersebut sehingga selanjutnya kita akan berproses guna pelimpahan ke pengadilan negeri soe untuk proses persidangan,” ujar pria berkaca mata ini.

Tersangka dijerat debgan Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni bersama jajaran Gakkumdu resmi melaporkan kasus pengrusakan baliho Caleg ke Polres TTS, Senin 22 Januari 2024. Pelaku berinisial RM dipolisikan atas dugaan merusak baliho milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan.

“Hari ini kita resmi melaporkan kasus dugaan pidana pemilu ke Polres TTS untuk proses lebih lanjut,” ungkap Desi didampingi Komioner Bawaslu, Ridwan Tapatfeto, Kasi Intel Kejari TTS, I. Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu. (DK)

Editor : Erik Sanu 

Example 300250
Example 120x600