Ket foto : Perumda Air Minum Soe
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan, Lely Hayer,SE akan berakhir 7 Mei 2025 mendatang. Dengan berakhirnya masa jabatan itu maka perlu dilakukan proses pengisian jabatan sesuai aturan yang berlaku.
Dewan pengawas Perumda Air Minum Soe, Drs Seperius Edison Sipa,M.Si saat diwawancarai terkait masa jabatan Direktur Perumda Soe yang akan berakhir itu mengatakan dirinya segera melaporkan ke Bupati dan wakil Bupati perihal masa jabatan Direktur Perumda Soe.
“Jadi kalau soal masa jabatan Direktur Perumda Soe nanti saya akan laporkan ke Bupati TTS senagai pemilik perusahaan”,ujar Sipa.
Ditanya terkait proses perggantian, Sekda TTS ini mengatakan pihaknya akan melihat regulasi.
” Yah nanti kita lihat regulasinya. Apakah dari internal ataukah seleksi terbuka untuk umum. Saya laporkan ke pak Bupati dan Wakil Bupati sebagai pemilik perusahaan.Kalau untuk proses pergantian nanti kita liat regulasinya seperti apa “,ujar Sipa.
Untuk diketahui, Lely Hayer telah dua kali kali menjabat sebagai direktur Perumda Air Minum Soe dan masa jabatannya akan berakhir pada 7 Mei 2025. Sebelumnya PDAM alih status menjadi Perumda Air Minum Soe pada tahun 2023 di masa kepemimpinan Lely Hayer.
Sejarah Perusahaan
Pelayanan Air Bersih di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai beroperasi tahun 1983, dibangun oleh Pemerintah Pusat c/q. Direktorat Air Bersih, Direktorat Jenderal Karya Departemen Pekerjaan Umum dalam bentuk proyek-proyek bantuan. Pengelolaan pelayanan Air Bersih dibentuk oleh Departemen Pekerjaan Umum c/q. Direktorat Air Bersih berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tanggal 14 Desember 1983 Nomor 195/KPTS/CK/1983 dengan nama Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Setelah beroperasi beberapa saat mendekati titik peluang pokok diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penyerahan Aset dan Pengelolaan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan pada Tahun 1994 dan Pemerintah Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan menerima alih Pengelolaan dan Aset serta status dari Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM) diganti nama menjadi Perusahaan Umum Air Minum (PDAM) Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 6/Perda/1994.
Tujuan Perusahaan berdasarkan Perda Pendirian PDAM Timor Tengah Selatan adalah turut serta melaksanakan Pembangunan Daerah khususnya dan Pembangunan Ekonomi Nasional umumnya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan dan memenuhi kebutuhan rakyat serta ketenangan kerja dalam Perusahaan menuju Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.
Sesuai dengan Peraturan Pendirian Perusahaan diatas, Kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan ditetapkan adalah untuk mengusahakan Air Minum yang Sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi Masyarakat. Pada tahun 2023, PDAM beralih status menjadi Perumda Air Minum Soe.(Sys).