Example 728x250
Berita

Merusak Baliho Caleg, Mahasiswa di TTS Divonis 4 Bulan

369
×

Merusak Baliho Caleg, Mahasiswa di TTS Divonis 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas kasus pidana a pemilu kasus pengrusakan baliho

Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota

Example 300x600

SUARA TTS. com | SOE – Ricardus Saverius Missa Alias ​​Ferdi Missa pemecah kasus pengrusakan baliho Caleg di Kabupaten TTS divonis 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. Apa bila dilakukan maka tidak perlu menjalani pidana dan denda sebesar Rp. 1.000.000 ,00 (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Ferdi Missa dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pengrusakan alat peraga peserta kampanye pemilu”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 huruf g UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH kepada media mengatakan, pembacaan vonis tersebut berlangsung pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Soe, Kamis 22 Februari 2024.
“ Terdakwa kasus tindak pidana pemilu pengrusakan baliho dijatuhi hukuman vonis bersalah karena melakukan pengrusakan baliho, ungkap Putu.
Selain menjatuhkani vonis lanjut Putu, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baliho yang ditempatkan pada bingkai kayu dan terdapat visi, misi dan citra diri dari calon anggota legislatif periode 2024-2029 atas nama Kondrat Dollu dari Partai Keadilan Sejahtera serta terdapat robekan pada bagian tengah baliho tersebut dirampas untuk dihancurkan.
Hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- (dua ribu rupiah).
Atas putusan tersebut lanjut Putu, Ferdi Missa mengaku, menerima Putusan dari Majelis Hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih berpikir-pikir.
“Jaksa umum peminjaman masih berpikir-pikir atas vonis yang kedatangan majelis hakim,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, RM, mahasiswa semester 6 di Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pengrusakan baliho Caleg. RM diketahui merusak baliho dalam keadaan mabuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH kepada SUARA TTS. COM menceritakan kronologi kasus pidana pemilu tersebut.
Kasus itu dikatakan Putu, terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan. RM yang diketahui dalam keadaan mabuk, merusak baliho Caleg, Kondrat Dollu dengan cara merobek dengan menggunakan kedua tangan.
“Saat diketahui merusak baliho itu, tersangka dalam keadaan mabuk,” ungkap Putu.
Mengetahui balihonya dirusak lanjut Putu, Kondrat lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak Gakkumdu untuk berproses sebelum dilaporkan ke Polres TTS.
Setelah dinyatakan P21, pada Selasa 13 Februari 2024, dilakukan tahap 11 terhadap perkara tersebut. Dimana penyidik ​​Polres TTS menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari TTS guna proses pernikahan. (DK)

Editor : Erik Sanu

Example 300250
Example 120x600