Example 728x250
Berita

Persoalan 2 TPS di Desa Supul Segera Dilaporkan ke DKPP, Ini Penjelasan Bawaslu TTS 

295
×

Persoalan 2 TPS di Desa Supul Segera Dilaporkan ke DKPP, Ini Penjelasan Bawaslu TTS 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

Example 300x600

SUARA TTS COM | BUMN – Dua Saksi Caleg masing-masing Semi Faot (Hanura) dan Agnes Bosoin mengancam akan melaporkan Bawaslu TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya pengaduan mereka terkait pemilih dari luar yang menggunakan 5 jenis surat suara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Menurut Semi, saat pencoblosan tanggal 14 Febuari lalu di TPS 1 dan 2 Desa Supul, Kecamatan Kuatnana terdapat pemilih dari luar yang menggunakan 5 jenis surat suara.

Pihaknya langsung mengajukan permohonan dan selanjutnya melaporkan ke Bawaslu namun tidak direspon hingga saat ini

“Menurut saya, kasus di Supul sama seperti beberapa TPS di Kecamatan Kota Soe yang melakukan PSU. Seharusnya atas pengaduan kita, Bawaslu juga merekomendasikan ke 2 TPS tersebut untuk gelar PSU”,ujar Semi kepada SUARA TTS.COM,Jumat 23/2/2024 .

Masih menurut Semi, kejanggalan tersebut sudah sampaikan juga oleh KPPS saat pleno bahkan hingga saat ini kedua TPS tidak dilakukan perhitungan suara saat pleno.

Atas kondisi yang ada lanjut Semi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan caleg maupun partai yang merasa dirugikan untuk segera membawa persoalan tersebut ke DKPP.

Ketua Bawaslu TTS,Desi Nomleni dikonfirmasi mengatakan persoalan 2 TPS di desa Supul itu terjadi saat pleno kecamatan sehingga tidak ada ruang untuk PSU.

Menurut Desi, PSU dilakukan setelah sepuluh pengumpulan suara sedangkan kasus 2 TPS di Supul baru diketahui pada saat pleno kecamatan.

“Itu kejadian pada tanggal 22 sedangkan ruang untuk PSU sampai tanggal 24 jadi nanti ada ruang untuk menyelesaikan persoalan itu. Intinya kita kerja sesuai regulasi yang ada”,ujar Desi.

Sementara itu Akademisi Universitas Muhamadiyah Kupang,DR Lastri Benufinit mengatakan jika ada temuan dan kejanggalan maka seharusnya Bawaslu secara profesional mematuhi pengaduan tersebut.

Staf pengajar Universitas Muhamadiyah ini sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak mendokumentasikan laporan para Saksi caleg atas temuan di desa Supul.

Seharusnya Bawaslu profesional dalam melakukan tugas pengawasan. Harus diingat bahwa satu suara itu sangat berharga untuk masa depan TTS, ujarnya.(TIM)

 

Example 300250
Example 120x600