Example 728x250
Berita

Nyaris Tawuran di Kupang, Polisi Amankan 11 Pelajar SMK dan 11 Motor di TKP

53
×

Nyaris Tawuran di Kupang, Polisi Amankan 11 Pelajar SMK dan 11 Motor di TKP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak 11 siswa diamankan polisi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | KUPANG – Aksi tawuran yang diduga melibatkan sejumlah pelajar kelas XII SMK Negeri 5 Kota Kupang berhasil digagalkan oleh personel Polsek Kota Raja, jajaran Polresta Kupang Kota, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Example 300x600

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kebun Sayur, RT 007/RW 003, Kelurahan Naikoten Satu, Kota Kupang. Aksi tersebut berhasil dicegah setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat sekelompok pelajar berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin KSPKT Polsek Kota Raja, Emanuel Raja bersama anggota piket Reskrim dan Intelkam segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sekelompok pelajar yang diduga hendak melakukan duel satu lawan satu. Namun saat melihat kehadiran polisi, para pelajar tersebut langsung melarikan diri dan membubarkan diri. Bahkan sebagian dari mereka meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.

Dalam penanganan tersebut, personel Polsek Kota Raja berhasil mengamankan 11 orang pelajar beserta 11 unit sepeda motor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Raja untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menegaskan bahwa para pelajar yang diamankan hanya diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pelajar yang ingin mengambil kembali kendaraan bermotornya harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membawa dokumen kendaraan yang lengkap, menghadirkan orang tua atau wali, serta membuat surat pernyataan di atas materai yang disaksikan oleh pihak sekolah.

Dalam proses pembinaan tersebut, pihak sekolah turut hadir melalui Wakil Kepala Kesiswaan SMK Negeri 5 Kota Kupang, Muhamad Badu, sebagai perwakilan sekolah untuk memberikan pendampingan kepada para siswa.

Kapolsek menegaskan bahwa apabila para pelajar kembali terlibat dalam aksi tawuran, terlebih jika membawa senjata tajam atau melakukan tindakan penganiayaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan-segan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila kembali terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Leyfrids D. Mada.

Example 300250
Example 120x600