Ket foto : Nampak usai penggerebekan oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang
Laporan Reporter SUARA TTS.COM TIM
SUARA TTS.COM | KUPANG – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial H.L digerebek aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur saat berada di sebuah kamar kos bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Oknum legislator dari daerah pemilihan (dapil) II Kabupaten Kupang itu ditemukan bersama perempuan berinisial S.L.R ketika tim kepolisian bersama keluarga istri sah mendatangi lokasi tersebut.
Penggerebekan itu bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh istri sah H.L kepada pihak kepolisian pada 3 Maret 2026. Laporan tersebut ditujukan kepada tim opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Polda NTT.
Dalam pengaduannya, sang istri mengungkap dugaan hubungan di luar pernikahan yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang perempuan lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang dicurigai, yakni sebuah rumah kos di kawasan Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu.
Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim kepolisian bergerak bersama Bhabinkamtibmas setempat dan keluarga pelapor untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat pintu kamar dibuka, kedua terduga ditemukan berada di dalam satu kamar sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran norma hukum dan etika rumah tangga.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dengan nomor laporan polisi LP/B/111/III/2026/SPKT/Polda NTT.
Secara hukum, dugaan perbuatan yang dilakukan kedua pihak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 411.
Dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda NTT, H.L yang juga menjabat Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya atas peristiwa tersebut.
“Sebagai manusia, saya memiliki kelemahan dan kekurangan. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan keluarga,” ujarnya.
Ia mengaku kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi dalam rumah tangga. H.L juga menyatakan tengah berupaya menempuh jalur mediasi untuk memperbaiki hubungan dengan istrinya.
Selain itu, ia membantah memiliki hubungan khusus dengan perempuan yang berada bersamanya saat penggerebekan. Menurutnya, perempuan tersebut hanya rekan kerja dalam usaha sampingan yang dijalankannya di luar aktivitas sebagai anggota DPRD.
Sebagai figur publik, H.L juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan guna mendalami fakta-fakta yang ada serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya integritas serta tanggung jawab moral pejabat publik dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.***

















