Ket foto : Marianus Engel Bell
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM,TOIANAS – Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, pemilihan pengurus yang dilaksanakan di Balai Desa Toianas berlangsung dengan tensi tinggi akibat adanya indikasi konflik kepentingan. Hal ini dipicu oleh dominasi keluarga Kepala Desa dalam struktur kepengurusan koperasi yang baru dibentuk.
Salah satu tokoh muda dan aktivis desa, Marianus Engel Bell, secara tegas mengkritisi proses tersebut. Menurutnya, pengangkatan pengurus yang diwarnai hubungan kekeluargaan erat dengan Kepala Desa jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Yang mana pada Bab III yang membahas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, ditegaskan bahwa unsur pengelola harus bebas dari praktik nepotisme dan konflik kepentingan.
“Pengurus koperasi seharusnya dipilih berdasarkan kapasitas, integritas, dan pengetahuan yang relevan dalam bidang ekonomi koperasi, khususnya yang berbasis pada potensi desa seperti pertanian, peternakan, perikanan, hingga usaha sembako,” tegas Engel Bell.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan pengurus yang hanya didasarkan pada relasi kekerabatan sangat rentan membuka ruang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), yang berujung pada kegagalan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat.
Engel menilai bahwa awal yang buruk dalam strukturisasi pengurus dapat menjadi pintu masuk bagi kegagalan manajerial. Selain itu, praktek yang dinilai cacat secara prosedural ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Jika pengelolaan koperasi dilakukan secara tertutup dan tidak profesional, maka tidak hanya kredibilitasnya yang runtuh, tetapi juga tujuan utama koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa akan gagal total,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah sejatinya memiliki misi mulia yakni membangun kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal secara kolektif.
Oleh karena itu, penting agar proses pembentukan pengurus koperasi dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi dapat dikelola berdasarkan prinsip manajemen modern, transparansi keuangan, dan pengawasan internal yang ketat.
Dirinya berharap, masyarakat dan pemangku kepentingan turut mengawal proses ini, agar koperasi tidak menjadi alat kekuasaan segelintir elit lokal, tetapi menjadi wadah ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya.
“Koperasi Merah Putih harus dikelola oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki visi pemberdayaan ekonomi desa, bukan oleh mereka yang hanya ingin memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok”,tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Toianas Sefrianus Nenometa kepada SUARA TTS.COM, mengatakan saat rapat pembentukan, forum tidak mengusulkan sehihgga ia diminta untuk menyebut sejumlah nama.
“Jadi saat rapat, seharusnya forum yang mengusulkan nama namun karna tidak ada usulan maka sebagai kepala desa,saya diminta untuk menyebut nama.”,ujar Kades Nenometa melalui layanan telpon.
Dirinya mengaku jika ada beberapa nama merupakan saudaranya. Ia juga mengatakan saat rapat dirinya tidak tau soal format surat pernyataan tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.
Meski koperasi telah terbentuk dengan pengurus, Kades Nenometa mengatakan nama nama yang ada belum final. Terkait dengan pengaduan masyarakat, dirinya tetap membuka diri.(TIM).