Example 728x250
BeritaHUKUM

Polisi Bongkar TPPO di Kupang, Wanita 20 Tahun Jual Siswi SMP ke 7 Pria Lewat MiChat

26
×

Polisi Bongkar TPPO di Kupang, Wanita 20 Tahun Jual Siswi SMP ke 7 Pria Lewat MiChat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM

SUARA TTS.COM | KUPANG – Aparat dari Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita muda berinisial SD (20). Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/3) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Example 300x600

Korban dalam kasus ini adalah SHR (14), seorang siswi kelas II SMP di Kota Kupang. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang karena tidak pulang ke rumah sejak Selasa (17/3).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan korban berada di kamar kos milik pelaku. Dari pengakuan korban, ia telah dijual kepada tujuh pria hidung belang yang sebagian besar berprofesi sebagai sopir.

Setiap transaksi ditetapkan dengan tarif Rp250 ribu. Dari jumlah tersebut, pelaku SD mengambil setengahnya sebagai keuntungan pribadi.

Modus yang digunakan pelaku juga terbilang nekat. SD memanfaatkan telepon genggam milik korban untuk mengunduh aplikasi MiChat dan mempromosikan korban kepada para pelanggan.

Tidak hanya itu, pelaku bahkan sempat menggadaikan telepon genggam milik korban untuk membeli minuman keras tradisional jenis Naga Batotok.

Ibu korban mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak mengenal pelaku pada Februari 2026, perilaku anaknya mulai berubah drastis. Korban bahkan sempat tidak mengikuti ujian sekolah.

Lebih mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mengeksploitasi sedikitnya tujuh anak lainnya dengan modus serupa. Uang hasil eksploitasi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik dari Polsek Kota Lama telah melimpahkan penanganan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Pihak keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Example 300250
Example 120x600