Ket foto: Kasat Reskrim Polres TTS, Wayan Pasek Sujana
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap YF (30), warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menganiaya istrinya, MS (26), hingga menyebabkan tiga jari korban putus. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/8/2025) malam di kediaman pasangan tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WITA ketika korban baru pulang dari menonton pentas seni di Lapangan Desa Lasi. Terjadi percekcokan di rumah, diduga dipicu rasa cemburu pelaku.
“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah. Pelaku tersulut emosi, mengambil parang yang terselip di dinding, lalu melakukan penganiayaan hingga tiga jari korban putus saat menangkis tebasan,” jelas Kasat.
Selain kehilangan tiga jari, korban juga menderita luka potong di kepala dan luka robek di punggung akibat serangan brutal tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri, sementara korban ditolong warga dan melapor ke Polsek Kuanfatu.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat. Setelah sempat buron, YF akhirnya ditangkap pada Senin (29/9/2025) dan ditahan di sel Polres TTS pada Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.
“Kasus ini kembali menambah daftar panjang KDRT di TTS. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak, tanpa kekerasan,” tegas AKP I Wayan Pasek.