Ket foto : Nampak Bupati TTS Eduard Markus Lioe saat resmikan sistem parkir elektronik di pasar inpres Soe
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM |SOE – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi meluncurkan sistem parkir elektronik (E-Parking) di kawasan Pasar Inpres Soe, Jumat (17/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital layanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluncuran sistem tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan tempat khusus parkir Haumeni Soe antara Pemkab TTS dan PT FTF Globalindo sebagai mitra pelaksana.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menegaskan bahwa penerapan E-Parking merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di daerah, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Pengelolaan retribusi parkir selama ini masih bersifat konvensional. Padahal hampir seluruh sektor kehidupan sudah bertransformasi ke sistem elektronik yang menawarkan kemudahan akses dan transparansi,” ujar Bupati.
Menurutnya, sistem lama kerap menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari potensi kebocoran pendapatan, ketidakpastian tarif bagi masyarakat, hingga lemahnya pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah menghadirkan E-Parking sebagai solusi strategis untuk memperbaiki tata kelola parkir.
Dalam skema kerja sama tersebut, disepakati pembagian hasil retribusi parkir sebesar 70 persen menjadi pendapatan daerah, sedangkan 30 persen menjadi bagian pengelola.
Bupati menjelaskan, penerapan E-Parking dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, transparansi dan akuntabilitas, di mana seluruh transaksi parkir tercatat secara real-time dalam sistem digital sehingga meminimalisir celah manipulasi atau penyalahgunaan.
Kedua, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan sistem yang lebih terukur dan terdokumentasi, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Ketiga, modernisasi layanan kepada masyarakat. Melalui sistem ini, pengguna jasa parkir dapat melakukan pembayaran secara non-tunai menggunakan QRIS maupun e-money, serta tetap tersedia opsi pembayaran tunai yang tercatat melalui perangkat Electronic Data Capture (EDC).
Ia juga menegaskan bahwa kawasan Pasar Inpres Soe dijadikan sebagai proyek percontohan atau pilot project digitalisasi layanan publik di wilayah TTS. Pemerintah berharap sistem ini dapat menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Direktur PT FTF Globalindo, Bangun Jocelin Tobing, menyampaikan komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di lokasi tersebut.
“Tujuan penerapan E-Parking ini bukan hanya mencatat transaksi secara digital, tetapi juga meningkatkan kenyamanan pengguna jasa dan menata sistem parkir agar lebih tertib serta terkontrol,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa area parkir juga telah dilengkapi dengan sistem pengawasan CCTV untuk mendukung keamanan kendaraan serta aktivitas di kawasan parkir.
Penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah dengan rincian tarif parkir yang telah ditetapkan, yakni kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000, dan kendaraan di atas roda enam Rp8.000.
Acara peluncuran tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, pimpinan Bank NTT Cabang Soe, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Ketua DPRD TTS beserta dua Wakil Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kodim 1621.
Dengan diresmikannya sistem ini, pemerintah berharap pengelolaan parkir di TTS tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan profesional, sekaligus menjadi pintu masuk bagi digitalisasi layanan publik lainnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan. (sys/ST)

















