Ket foto : Foto bersama para jaksa, guru dan pelajar SMA Negeri 1 Mollo Selatan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mollo Selatan, Rony Natonis memberikan apreasiasi atas program jaksa masuk sekolah yang digalakkan Kejari TTS. Menurutnya, program tersebut sangat mengedukasi para guru dan pelajar terkait penegakan hukuman.
Untuk diketahui, pada Senin 26 Februari 2024, Kejari TTS yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H melaksanakan program jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 1 Mollo Selatan. Dalam kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut, Jaksa Fungsional Made Aprilia, SH dan Jaksa Fungsional Rido Sirait, SH memberikan penyuluhan terkait kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak serta bahaya Narkoba.
“ Ini program (jaksa masuk sekolah) sangat bagus karena memberikan kita pengetahuan terkait hukum khususnya terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bahaya narkoba. Melalui program ini, para guru dan pelajar bisa mengerti tentang penegakan hukum,” ungkap Rony.
Usai memberikan materi, para siswa dan guru diberikan kesempatan untuk bertanya seputar materi yang diberikan.
Memanfaatkan moment tersebut, para guru dan pelajar langsung beramai-ramai mengangkat tangan guna bertanya. Ket foto : Suasana Jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 1 Mollo Selatan.
Fridolin, salah satu pelajar bertanya bagaimana cara untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Endro Misa, pelajar lainnya bertanya kenapa hanya ada UU Perlindungan terhadap perempuan tetapi tidak ada perlindungan terhadap laki-laki?
Sementara mewakili guru, Buce Oematan bertanya terkait kasus perkelahian yang sering terjadi di sekolah. Apa bila kasus tersebut sudah ditangani di sekolah oleh para guru dan berujung damai, apakah kasus itu bisa dilaporkan orang tua pelajar ke polisi?
Menjawab pertanyaan tersebut, Jaksa Fungsional Made Aprilia menjelaskan, peran serta semua pihak sangat penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Teman sekolah, orang tua, guru dan keluarga, harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan.
Apa bila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, orang-orang terdekat korban harus segera menolong dan melaporkan kasus itu ke pihak berwajib.
“ Semua pihak harus berperan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban harus segera ditolong begitu ada kejadian,” jelas wanita berkaca mata ini.
Terkait pertanyaan kenapa tidak ada UU perlindungan terhadap laki-laki, Made lanjut Made, dalam UU sebenarnya tidak disebutkan gender atau jenis kelamin korban. Contoh dalam UU penghapusan KDRT dan UU 81, di situ hanya disebut seorang anak atau korban tidak menyebut gender atau jenis kelamin.
“ Ini hanya soal manset berpikir saja. Karena umum yang terjadi korbannya adalah kaum perempuan. Tetapi sebenarnya dalam UU Penghapusan KDRT dan UU 81, laki-laki juga bisa menjadi korban dan UU ini juga melindungi kaum laki-laki yang menjadu korban,” tambahnya.
Terkait pertanyaan Buce, Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, S.H menerangkan, kasus perkelahian atau kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah walaupun sudah berdamai tetapi jika orang tua murid tidak terima dan melaporkan ke polisi tetap bisa diproses yang penting memenuhi minimal 2 alat bukti.
Namun biasanya, pihak kepolisian tetap mengutamakan mediasi untuk terwujudnya perdamaian.
“ Selagi alat bukti cukup, biar sudah damai di sekolah kalau ada pihak yang tidak puas dan melapor ke polisi bisa diproses kasusnya. Tetapi biasanya diutamakan untuk mediasi,” pungkasnya.
Pantauan SUARA TTS. COM, Kejari TTS memberikan hadiah khusus kepada pada murid dan guru yang sudah berani bertanya sebagai kenang-kenangan. Pihak sekolah yang diwakili Rony Natonis juga memberikan cenderamata berupa selendang kepada para jaksa. (DK)
Editor : Erik Sanu