Ket foto : Nampak Kepala desa Kolbano bersama masyarakat di Kantor desa
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kepala desa Kolbano akhirnya secara resmi memberhentikan Oreanti Isu sebagai Sekretaris Desa melalui surat keputusan No.1/KEP/DES.KOL/II/2025.
Oreanti Isu diberhentikan karna desakan masyarakat setempat. Oreanti dinilai melanggar norma norma sosial kemasyarakatan di desa Kolbano. Pasalnya, yang bersangkutan sudah dua kali hamil di luar nikah dan sudah diberikan kesempatan untuk segera mengurus pernikahan namun selalu diabaikan.
Berbagai tahapan dilakukan, akhirnya Oreanti diberhentikan,Kamis 13/2/2025 disaksikan sejumlah warga dan perwakilan anggota BPD.
Kepala desa Kolbano,Debigus Boimau,SP kepada wartawan mengatakan, Oreanti Isu dinilai melanggar norma norma sosial kemasyarakatan dan meresahkan masyarakat.
Kades Debigus menjelaskan, setelah mengetahui yang bersangkutan hamil, sebagai pimpinan dirinya lalu mendekati keluarga Oreanti agar segera mengurus nikah mengingat ia adalah aparat desa yang harus menjadi contoh.
Namun hal itu diabaikan sehingga Oreanti lantas diberikan teguran dan berturut turut peringatan dua kali,cuti bersyarat, skorsing hingga pada pemecatan.
Menurutnya, proses ini sudah berjalan selama setahun dan Oreanti juga sudah diberikan kesempatan.
“dia sudah dicabut skorsingnya, tapi ternyata belum juga mengurus nikah. Minggu lalu kita pertemuan dengan camat terkait persoalan tersebut dan disepakati hari ini 13 febuari harus ada keputusan, tapi ternyata camat tidak hadir.Saya didesak terus sehingga,saya putuskan untuk berhentikan”,ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya sudah meminta rekomdasi dari camat namun selalu mendapat jawaban bahwa masih menunggu jawaban dari Penjabat Bupati sehingga karna takut pelayanan terganggu dan terjadi gejolak ditengah masyarakat maka dirinya memutuskan memberhentikan Oreanti Isu sebagai Sekretaris Desa terhitung 13/2/2025.
“sampai saat ini kami pak camat belum keluarkan rekomendasi,maka kami ambil tindakan tegas dengan memberhentikan Oreanti Isu sebagai sekdes” tegasnya.
Masyarakat yang hadir memyambut baik keputusan pemberhentian itu demi desa Kolbano. Mereka mengaku siap dipenjara jika keputusan pemberhentian Oreanti Isu dinilai menyalahi atura.
“Jika keputusan ini salah maka kami siap sama sama kepala desa masuk penjar”,ujar salah satu warga, Nolus Kause
Terkait pemberhentian tersebut, Camat Kolbano Dominggus Eduard Boimau, S.AP mengatakan itu kewenangan kepala desa dan jika sesuai prosedur maka dirinya menyesuaikan saja.
Sementara soal rekomdasi yang belum ia keluarkan karna masih menunggu jawaban dari Penjabat Bupati.
” Silahkan saja, itu kewenangan Kepala desa,kalau saya tetap menunggu jawaban dari Penjabat Bupati sebagai atasan saya”,ujarnya (Sys)