Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Panwaslu Kualin menemukan penggunaan kendaraan dinas oleh wakil ketua sementara DPRD TTS, Yoksan Benu saat mengikuti kampanye Melky-Johni beberapa waktu lalu di Kecamatan Kualin. Kendaraan berplat merah tersebut, diketahui datang untuk menjemput Yoksan seusai mengikuti kampanye.
Yoksan yang diketahui mengambil cuti di luar tanggungan negara pada hari itu, mengaku jika kendaraan pribadinya rusak sehingga dirinya meminta untuk dijemput menggunakan mobil plat merah tersebut.
Namun hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu TTS, Dedan Aty tetap menyalahi aturan. Karena Yoksan sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara seharusnya penggunaan mobil plat merah untuk menjemput Yoksan yang baru saja mengikuti kampanye tidak diperbolehkan.
Oleh sebab itu dikatakan Dedan, pihak Bawaslu melalui Panwaslu Kualin sudah mengingatkan agar hal tersebut tidak diulangi lagi.
“ Kalau ada cuti diluar tanggungan negara karena mau ikut kampanye maka tidak bisa pakai mobil dinas untuk datang jemput. Kita sudah ingatkan agar tidak diulangi,” ungkap Dedan yang didampingi komisioner Bawaslu lainnya, Longginus Ulan, Rabu 23 Oktober 2024.
Terpisah, Yoksan Benu membenarkan jika mobil dinas datang menjemputnya seusai mengikuti kampanye Paket Melky-Johni. Hal itu disebabkan karena mobil pribadinya rusak.
“ Mobil saya rusak, makanya mobil dinas tolong jemput saya,” terangnya.
Dirinya menyayangkan sikap Panwaslu yang secara diam-diam memotret mobil tersebut lalu pergi begitu saja tanpa ada komunikasi.
“ Mereka (Panwaslu) datang foto diam-diam lalu jalan begitu saja. Begitu saya tahu, saya langsung minta teman panggil mereka untuk kita bicara dulu. Setelah kita bicara langsung selesai saat itu juga,” sebutnya. (DK)