Ket. Foto : Pj Sekda TTS, Yohanis Lakapu
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Pj Bupati TTS, Edison Sipa menindaklanjuti surat KASN terkait penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada Kasat Pol PP Kabupaten TTS, Thobias Balelay dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Thobias dijatuhi hukuman penundaan kenaikan berkala selama satu tahun.
Hal ini diungkap Pj Sekda TTS, Yohanis Lakapu yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 14 Agustus 2024 siang. Yohanis mengatakan, dirinya didampingi Asisten 3 Setda TTS telah menyerahkan SK Pj Bupati tersebut kepada Thobias, Selasa 13 Agustus 2024, kemarin.
“ SK Pj Bupati terkait hukuman disiplin untuk Pak Thobias kemarin sudah kami serahkan,” Ungkap Lakapu.
Dirinya berharap para ASN bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Asn memang miliki hak pilih tetapi dibatasi oleh regulasi untuk berkampanye ataupun menjadi tik sukses.
“ Jaga diri baik-baik, sekarang ini teknologi sudah maju. Harus jaga sikap netral dalam Pilkada mendatang,” pinta pria berkaca mata ini.
Dirinya juga menyinggung terkait kehadiran dua ASN (SU dan WM) dalam acara peminangan dan deklarasi adat Salmun-Tualaka.
Pekan depan, dua ASN tersebut akan diambil keterangan terkait kehadiran keduanya dalam hajatan politik itu.
“ BKPSDM sudah buat surat undangan untuk SU dan WM. Pekan depan keduanya akan diundang untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa telah menerima surat rekomendasi dari Komisi aparatur sipil negara (KASN) terkait hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Kab TTS, Thobias Balelay. Dalam surat rekomendasi KASN, Thobias disebut terbukti melanggar netralitas ASN sehingga direkomendasi kepada penjabat bupati TTS untuk SEGERA menjatuhkan hukuman disiplin kepada Thobias.
“ Iya, surat dari KASN sudah kami terima. Pak Kasat Pol PP terbukti melanggar disiplin ASN sehingga direkomendasikan oleh KASN untuk penjabat Bupati segera menjatuhkan hukuman disiplin,” ungkap Pj Bupati TTS, Edison Sipa, Selasa 6 Agustus 2024 di Rumah Jabatan Bupati TTS. (DK)