Example 728x250
BeritaPOLITIK

DPC PKB TTS Polisikan Lukman Edi

1713
×

DPC PKB TTS Polisikan Lukman Edi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Nampak pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten TTS usai membuat laporan polisi.

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.21 WITA melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, yang terjadi di Jl Kramat Raya RT-/RW-, Titik Kordinat-, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta pada hari Rabu 31 Juli 2024 dengan terlapor atas nama Dr, Ir, H, M, Lukman Edy M,si

Pengurus yang hadir membuat laporan di SPKT Polres TTS antara lain Ketua DPC Religius Usfunan, Sekretaris Nifron Baun,Bendahara Roy Babys dan fungsionaris lainya yaitu Robi Faot, Melki Nenometa, Thomas Lopo dan Silvester Tampani.

Sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/16/ VIII / 2024 / Reskrim, kejadian tersebut bermula ketika pelapor menghadiri pangilan di kantor PBNU Jakarta pusat. Usai kegiatani, terlapor diwawancarai media massa dan terlapor menyampaikan bahwa PKB dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar melanggar AD/ART PKB yang menghilangkan peran dewan syuro. Selain itu, terlapor juga menyampaikan bahwa tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan partai.

Hal tersebut dianggap tidak benar oleh kader DPC PKB Kabupaten TTS. Atas kejadian tersebut, pelapor datang melaporkan guna di adakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sebagaimana

Ketua DPC PKB TTS,Religius Usfunan usai membuat laporan kepada wartawan mengatakan Lukaman Edi yang adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB namun sekarang tidak lagi di PKB.

“Kita laporkan secara struktur karna ini semacam pencemaran terhadap ketua umum. Kita diminta laporkan secara terstruktur mulai Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilaya hingga Dewan Pimpinan Cabang seluruh Indonesia”,ujar wakil ketua DPRD periode 2019-2024 ini.

Ia menegaskan, PKB mempersoalkan pernyataan Lukaman Edi yang dinilai lakukan pencemaran nama baik ketua umum dan pihaknya punya bukti berupa video Kompas TV.

Egy berharap usia laporan polisi, kasus ini dilihat secara terang benderang dan jika terbukti maka harus diproses sehingga ada efek jera. “Kami minta laporan ini segera ditindak lanjuti sehingga kalau mau berpendapat harus sesuai fakta dan punya bukti akurat”,kata Egy.(Sys)

Example 300250
Example 120x600