Ket. Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Kepala BKPSDM Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek menegaskan, jika Yeni Banunaek terbukti tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi P3K, maka kelulusannya bisa dibatalkan. Hal ini diungkapkan Dominggus menyikapi pemberitaan terkait Yeni Banunaek yang lulus P3K tahap 1 padahal sudah tidak lagi menjadi honorer di SD Tanah Merah sejak tahun 2023. Dimana, salah syarat utama untuk mengikuti seleksi P3K adalah minimal 2 tahun berturut-turut menjadi honorer pada instansi pemerintah yang dibuktikan dengan SK.
“ Hari ini (Senin) kita akan periksa kepala sekolah, operator sekolah dan Yeni Banunaek terkait persoalan dugaan manipulasi data administrasi Yeni Banunaek, salah satu peserta seleksi P3K yang sudah dinyatakan lulus. Jika terbukti Yeni tidak memenuhi syarat administrasi maka kelulusan Yeni bisa dibatalkan,” ungkap Dominggus kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025 di kantor Bupati TTS.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya dugaan kecurangan dari peserta seleksi P3K bisa dilaporkan ke BKPSDM Kabupaten TTS. Walaupun sudah lulus seleksi dikatakan Dominggus, masih ada ruang regulasi untuk mencoret atau membatalkan peserta yang terbukti melakukan kecurangan.
“ Jika masyarakat tahu ada peserta yang sudah lulus seleksi P3K tahap 1 tapi melakukankecurangan administrasi bisa dilaporkan untuk kita berproses. Masih ada ruang untuk kita batalkan kelulusan jika terbukti melakukan kecurangan,” pinta mantan Kadis Pendidikan ini.
Dikutib dari mata timor.COM, Setelah menjalani pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selama kurang lebih dua jam, Yeni Banunaek, salah satu peserta seleksi PPPK di SDI Tanah Merah, terbukti bersalah terkait dengan tindakannya yang melanggar prosedur pendaftaran PPPK. Sebelumnya, proses seleksi PPPK yang melibatkan nama Yeni Banunaek menuai sorotan, khususnya setelah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap rekam jejak pengabdiannya di SDI Tanah Merah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Musa Benu, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dominggus Banunaek, menyampaikan hasil pemeriksaan mereka kepada wartawan di kantor BKPSDMD pada Senin, 6 Januari 2025. Musa Benu mengungkapkan bahwa Yeni Banunaek sudah mengabdi di SDI Tanah Merah sejak 2004, namun ia tidak lagi mengajar di sekolah tersebut sejak Januari 2023.
“Pada saat proses pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk PPPK, pihak sekolah tidak memasukkan nama Yeni Banunaek karena yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar. Namun, fakta lain menunjukkan bahwa Yeni Banunaek tetap mendaftar sebagai peserta PPPK,” jelas Musa.
Proses pendaftaran Yeni Banunaek tercatat bermasalah karena dokumen penting yang diperlukan untuk kelulusan, yaitu Surat Keterangan Bekerja dan Daftar Riwayat Pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan fakta. Kedua dokumen tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, namun faktanya Kepala Sekolah tidak pernah memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Yeni Banunaek mengaku bahwa dirinya memfoto tanda tangan Kepala Sekolah yang tertempel di papan pengumuman sekolah, kemudian meng-scan dan meng-uploadnya untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Musa Benu menambahkan, “Ibu Yeni Banunaek telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia siap menerima segala konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan.” Pungkasnya. (DK)