Ket Foto : Alexander Tamonob, Caleg Provinsi NTT asal PKB
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Alexander Tamonob, Caleg DPRD Propinsi NTT dari Partai PKB memberikan tanggapan atas penghentian kasus pengrusakan baliho miliknya. Dirinya menghormati sikap Bawaslu yang telah menghentikan penanganan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Pasalnya, hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Leksi ini merupakan kewenangan Bawaslu.
Namun dirinya berharap kedepan Bawaslu Kabupaten TTS bisa lebih tegas dalam penindakan.
“ Kita menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten TTS yang telah menghentikan laporan saya. Tapi harapan saya kedepan Bawaslu Kabupaten TTS bisa lebih tegas dalam penindakan,” pinta Caleg Nomor Urut 2 ini.
Dirinya mengaku, laporan pengrusakan baliho yang ia sampaikan ke Bawaslu Kabupaten TTS, merupakan bagian dari pendidikan politik bagi generasi muda agar kedepan tidak ada lagi melakukan pengrusakan baliho.
“ Ini bagian dari pendidikan politik bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Walaupun kasus yang saya laporkan ini tidak naik, tapi ini bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat,” ujar politisi PKB kepada SUARA TTS. COM, Rabu 7 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni membenarkan penghentian penangan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pengrusakan baliho Caleg Alexander Tamonob di tingkat Gakkumdu. Menurut Desi, setelah dilakukan pembahasan dan kajian di tingkat Gakkumdu, disimpulkan laporan tersebut tak bisa dinaikkan ke Polres TTS karena adanya kekurangan bukti dan tidak memenuhi unsur pasal 521 dan 491 terkait pengrusakan.
“ Iya, untuk laporan pengrusakan baliho Caleg Alexander Tamonob memang sudah kami hentikan karena kurangnya bukti dan tidak memenuhi unsur pasal 521 dan 491,” ungkap Desi kepada awak media 1 Februari 2024 di kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS.
Ditanya bukti apa yang masih kurang, Desi enggan menjelaskan lebih lanjut dengan alasan pembahasan hal tersebut dilakukan ditingkat Gakkumdu. Dirinya juga membantah jika penghentian kasus tersebut ada kaitannya dengan terlapor dalam laporan tersebut yang merupakan petinggi partai di Kabupaten TTS. (DK)
Editor : Erik Sanu