Ket. Foto ; Pj Bupati TTS, Edison Sipa
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Tiga bulan jelang pemungutan suara, Pilkada TTS (27 November) Pemda TTS ternyata belum mampu melunasi dana hibah Pilkada.
KPU Kabupaten TTS yang seharusnya mendapatkan dana hibah senilai 41 miliar, ternyata baru mengantongi 26 miliar. Sedangkan 15 Miliar sisanya belum dibayarkan. Padahal sesuai tahapan, seharusnya dana tersebut sudah selesai dilunasi dengan skema dua tahapan. Tahap pertama pada perubahan APBD 2023 dan tahap kedua pada APBD induk 2024.
Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa membenarkan jika hingga saat ini dana hibah untuk KPU Kabupaten TTS belum dilunasi. Menurutnya alasan kenapa anggaran tersebut belum dilunasi tak lepas dari kegagalan proses pencairan 40 persen dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS di APBD perubahan tahun 2023. Kegagalan pencairan dana tersebut dikarena persoalan rekening Bank.
“ KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS tidak cairkan dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen di APBD 2023, sehingga dana tersebut masuk Silpa dan dianggarkan kembali di APBD induk 2024,” ungkap Sipa yang didampingi Pj Sekda TTS, Yohanis Lakapu, Senin 9 September 2024 di kompleks kantor bupati TTS.
Selain itu, faktor APBD perubahan tahun 2024 yang belum diketok hingga saat ini juga menjadi penyebab Pemda TTS belum mampu melunasi dana hibah dua untuk lembaga penyelenggara Pilkada tersebut. Untuk Bawaslu tersebut dana hibah yang dilunasi sebesar 5 miliar.
“ Kita APBD perubahan belum diketuk hingga saat ini. Kita masih menunggu harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah ketuk kita bisa selesaikan kekurangan dana hibah itu,” janjinya.
Kemendagri dikatakan Sipa, telah mengambil sikap dengan memotong DAU Pemda TTS untuk dibayarkan sebagai dana hibah Pilkada.
“ Kemendagri sudah mengambil sikap terkait persoalan ini dengan memotong sebagian dana DAU untuk membayar dana hibah Pilkada. Namun, jumlahnya sekitar 6 miliar sehingga kita akan tetap bayarkan kekurangannya melalui APBD perubahan 2024,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Hingga April 2024 dana Pilkada TTS belum dicairkan oleh Pemda TTS untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten TTS. Sesuai tahapan, seharusnya pada tahun 2023 Pemda TTS wajib mencairkan 40 persen dana Pilkada.
Namun karena masalah rekening Bank, Dana tersebut tidak dicairkan dan terbawa sebagai Silpa di 2024.
“ Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)-nya sudah kita tanda tangani pada tahun 2023. Dana 40 persen atau sekitar 20 miliar sudah kita alokasi dalam APBD 2023. Dengan rincian 15 miliar untuk KPU dan 5 Miliar untuk Bawaslu.
Namun sesuai arahan Pak Gubernur, dana tersebut harus dicairkan ke rekening Bank NTT (KPU dan Bawaslu). Di sinilah kendalanya, karena KPU maunya ke rekening Bank Mandiri. Sampai bulan Desember 2023 KPU belum juga membuka rekening Bank NTT sehingga dana tahap 1 tidak dicairkan,” terang Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa kepada media, 19 April 2024 di GOR Nekmese Soe. (DK)