Ket. Foto : Nampak Pj Bupati TTS sedang melantik Pj Kades dan Kepala Desa yang sempat dinonaktifkan di ruang rapat Bupati
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Pj Bupati TTS, Edison Sipa, Senin 3 Februari 2025 mengaktifkan kembali tiga kepala desa (Kades) yang sebelumnya dinonaktifkan karena belum menyelesaikan SPJ dana desa. Pengaktifan kembali Kades Oebaki, Lodovikus Fallo, Kades Biloto, Mesak Mella dan Kades Fatuoni, Yusuf Halla bersamaan dengan pelantikan dua pejabat (Pj) Kades, Pj Kades Pana, Sonny Sabuna, Pj Kades Noesiu, Dominggus Boimau di ruang rapat Bupati TTS.
Dalam arahannya, Sipa menegaskan jika pengaktifan kembali tiga Kades tersebut dilakukan setelah ketiganya menyelesaikan pertanggungjawaban dan menyelesiakan temuan dalam pengelolaan dana desa.
Ke depan, Sipa mengingat para kepala desa maupun Pj kepala desa agar dalam pengelolaan dana desa dilakukan sesuai regulasi dan tepat waktu. Hal disebutnya harus menjadi perhatian khusus agar ke depan tidak ada lagi kejadian gagal salur dana desa.
“ Tolong, ini jadi perhatian untuk para kepala desa dan Pj kades agar dalam pengguna dana desa sesuai regulasi dan dipertanggungjawabkan tepat waktu sehingga tidak ada lagi kejadian gagal cair,” pinta Sipa.
Dalam pengelolaan dana desa, Sipa meminta para kepala desa dan Pj Kades untuk membangun kerja sama dengan semua elemen masyarakat. Dirinya juga berharap para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat mendukung kerja-kerja Kepala Desa/Pj Kades dalam pengelolaan dana desa.
Ket. Foto : Suasana pelantikan Pj Kades dan pelantikan Kades yang sempat dinonaktifkan
“ Kunci sukses pengelolaan dana desa atau pembangunan di desa itu ada pada dukungan dan kerja sama dengan semua elemen di desa,” sebutnya.
Kepada Kades dan Pj Kades terlantik, Sipa meminta untuk segera menyusun RKPDES tahun 2025, melaksanakan pengelolaan dana desa sesuai kelender pengelolaan dana desa, segera melakukan proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025 dan melaksanakan pelayanan tanpa pilih kasih.
“ Segera proses pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025 sehingga pembangunan di desa bisa segera berjalan,” pintanya. (DK)