Ket foto ; Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, Dion Kota
SUARA TTS. COM | SOE – Bawaslu Kabupaten TTS, Rabu 3 Januari 2024 melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu terkait laporan dugaan pidana pemilu, pengrusakan baliho Caleg milik Kundrat yang terjadi di wilayah Nononis pada Desember 2023 lalu. Usai pembahasan, penanganan terhadap laporan tersebut akan berlanjut ke tahapan klarifikasi.
“ Esok, kita akan mulai melakukan klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Kita diberikan waktu 14 hari ini untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Komisoner Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto,SH kepada media di kantornya.
Dikatakannya, dalam laporan tersebut, ada 5 orang yang dijadikan terlapor dan 2 orang saksi. Untuk tahap awal klarifikasi, Bawaslu TTS akan melakukan klarifikasi kepada pelapor dan 2 orang saksi.
“ Kita minta klarifikasi dulu pelapor dan saksi setelah itu baru terlapor,” terangnya.
Disinggung terkait laporan serupa yang dilaporkan Caleg PKB, Alexander Tamonob, Ridwan mengaku, untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan laporan dari Caleg Kundrat.
“ Tadi, kita baru bahas 1 laporan yang pak Kundrat punya. Kalau pak Leksi belum,” bebernya.
Ditanya terkait data berapa banyak baliho Caleg yang dirusak hingga saat ini, Ridwan mengaku, pihaknya belum memiliki data pasti. Saat ini dikatakannya, pihak Bawaslu masih melakukan pendataan di tingkat kecamatan.
Dirinya mengaku, jumlah baliho yang dirusak hingga saat ini cukup banyak. Namun pihaknya kesulitan untuk melakukan pengumpulan bukti dan saksi.
“ Laporan pengrusakan baliho memang hanya 2, sedangkan fakta lapangan memang cukup banyak baliho yang dirusak. Namun kita kesulitan untuk mengumpulkan bukti dan saksi. Karena kalau temuan, maka kita sendiri yang harus mengumpulkan bukti dan mencari saksi. Ini yang kita kesulitan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Alexander Tamonob, Caleg DPRD Propinsi NTT Dapil NTT 8 dari PKB, Selasa 2 Januari 2024 mendatangi kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten TTS guna melaporkan kasus pidana pemilu pengrusakan baliho miliknya. Pria yang akrab disapa Leksi ini, datang membawa dua baliho yang dirusak disertai dengan bukti rekaman video pengakuan IF, pelaku pengrusakan.
Dalam video pengakuan tersebut, IF mengaku jika dirinyalah yang merusak baliho bergambar Alexander Tamonob yang terpasang di Oebesa, Kecamatan Kota Soe. IF menyebut pengrusakan tersebut tak lepas dari aksi provokasi (dipanas-panasi) oleh oknum ASN berinisal AB. (DK)
Editor : Erik Sanu