Ket. Foto : Nampak warga sedang menutup akses jalan ke bendungan Temef buntut masalah ganti rugi lahan
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Puluhan warga Kecamatan Polen dan Oenino yang didampingi Araksi melakukan tatap muka dengan Penjabat Bupati TTS, Edison Sipa, Kamis 16 Mei 2024 di aula Mutis Kantor Bupati. Tatap muka tersebut dilakukan pasca warga melakukan aksi penutupan akses jalan ke Bendungan Temef. Aksi ini menyebabkan aktivitas pekerjaan bendungan lumpuh total.
Aksi warga dipicu masalah ganti rugi lahan bendungan Temef yang belum juga usai padahal progress fisik bendungan telah mencapai 90 persen lebih.
Warga menuding pemerintah melakukan ingkar janji terkait ganti rugi lahan. Dimana dari 245 bidang lahan yang masuk ganti rugi lahan tahap V, ada 174 bidang lahan masuk kawasan hutan. Hal ini menyebabkan masyarakat hanya mendapatkan ganti rugi lahan atas tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut. Sementara untuk lahan, warga tidak mendapat ganti rugi.
“ Sosialisasi awal bilang ganti rugi semua lahan warga, sekarang pemerintah klaim 174 bidang sebagai tanah kehutanan. Lalu masyarakat hanya dikasih ganti rugi atas tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut. Yang benar saja pemerintah ini? Saya minta pemerintah (kehutanan dan pertanahan) harus bisa membuktikan secara administrasi kalau lahan itu memang kawasan hutan. Kalau tidak bisa pemerintah wajib ganti rugi lahan itu kepada masyarakat,” tegas Alfred kepada Sipa.
Yang kedua lanjut Alfred, masyarakat menuntut pemerintah untuk segera melakukan pembayaran kompensasi atas kuburan yang berada di kawasan pembangunan bendungan Temef. 27 kuburan di mulut bendungan Temef (Oenino) dan 400 lebih kuburan berada di Desa Konbaki.
“ Masyarakat bukan mau jual tanah kuburan leluhur, tetapi karena pemerintah butuh tanah itu, makanya masyarakat kasih sehingga kuburan leluhur terpaksa harus dipindahkan. Kalau tidak air tidak bisa masuk me bendungan. Untuk itu, kompensasi atas pemindahan kuburan harus segera dibayarkan,” sebutnya.
Tuntutan ketiga dikatakan Alfref, agar masyarakat mau membuka kembali akses jalan di bendungan Temef, maka pemrintah harus turun ke bendungan Temef untuk sama-sama melihat kembali batas tanah masyarakat dan kehutanan.
“ Selama pemerintah tidak mau turun, maka jalan tetap kita tutup. Kami menunggu kapan Pak Penjabat Bupati Mau turun,” tegas Alfred.
Mendengar tuntutan warga tersebut, Sipa menegaskan jika proses ganti rugi lahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan disampaikan ke balai wilayah sungai untuk dilanjutkan ke kementerian PU.
Ket. Foto: Nampak warga menduduki bendungan temef
Dirinya berjanji, Pada Selasa 21 Mei mendatang, ia bersama Forkopimda dan stakeholder terkait akan turun ke bendungan Temef untuk bersama-sama masyarakat melihat kembali batas-batas tanah masyarakat dengan kawasan hutan.
“ Selasa depan kita turun ke Temef untuk bertemu orang tua semua di Temef. Tapi nanti tolong langsung buka kembali akses jalan biar pekerjaan tidak terganggu. Ini program prioritas pemerintah pusat dan pemanfaatannya kita di daerah yang rasa. Oleh sebab itu, kita semua harus mendukung program ini,” ajak Sipa. (DK)