Ket. Foto : Nampak warga Desa Tubmonas sedang bertemu dengan Kadis PMD Kabupaten TTS
Laporan Reporter SUARA TTS. COM, DionKota
SUARA TTS. COM | SOE – Enam warga Desa Tubmonas, Kecamatan Kuatnana Kamis 24 Juli 2025 mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Kabupaten TTS. Kedatangan mereka guna mengadukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kepada Kadis PMD, Christian Tlonaen.
Sebelumnya, warga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Dinas PMD namun belum ada tindaklanjut. Sehingga warga berinisiatif untuk langsung mendatangi kantor Dinas PMD.
Kedatangan warga diterima langsung Kadis PMD di ruang kerjanya. Pada kesempatan tersebut, Christian mengaku, belum membaca surat pengaduan masyarakat tersebut. Sehingga ia meminta warga untuk langsung menyampaikan secara lisan kepadanya.
“ Suratnya saya belum baca. Jadi coba cerita masalahnya apa,” ungkap Christian.
Sedikitnya ada lima point yang menjadi pengaduan warga. Point Pertama, Dugaan Penyelewengan Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2024.
Di mana, penyaluran BLT DD yang diperuntukkan bagi 66 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan tidak terealisasi sepenuhnya dan tidak merata.
Beberapa penerima hanya menerima satu atau dua kali bantuan, dan itu pun terjadi setelah ada pantauan dari awak media.
Selain itu, BLT DD Tahun 2025 untuk 38 KPM dikabarkan telah dicairkan namun belum disalurkan sama sekali hingga saat ini.
Kedua, tidak terealisasinya pembayaran insentif Pendidik PAUD dan Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Ketiga, proyek Kebun Desa Tahun 2022 Diduga Fiktif. Ke empat, Proyek Rabat Beton Tahun Anggaran 2023 Tidak Sesuai Realisasi.
Di mana, pekerjaan fisik rabat jalan yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2023 seharusnya dibangun sepanjang 600 meter. Namun, realisasi di lapangan hanya sepanjang 500 meter. Kelima, Etika Poligami Kepala Desa. Di mana, Istri Kedua Kepala Desa sebagai Bendahara Desa.
“ Bapa, masalah di Desa Tubmonas ini banyak, kalau bisa tolong turun dan audit pengelolaan dana desa di desa kami,” pinta Marthen Betty.
Mendengar pengaduan tersebut, Christian menyebut pengelola keuangan dana desa harus sesuai aturan dan jika tidak sesuai aturan maka kepala desa harus bertanggung.
Namun, Christian meminta warga agar terlebih dahulu menyampaikan pengaduan tersebut kepada kepala desa maupun kepada BPD sehingga bisa diperoleh penjelasan.
“ Pengaduan bapa mama hari ini terkesan hanya sepihak karena tidak ada bukti yang dilampirkan. Saya sarankan coba dulu sampaikan pengaduan ini ke kepala desa atau ke BPD agar ada penjelasan. Kami di Dinas PMD kalau turun terlalu jauh nanti orang sangka kami ada apa-apa. Kami Dinas teknis ini hanya urus penyaluran dana desa dari rekening pusat masuk ke rekening desa. Itu pun kami hanya lihat angkanya saja, tapi uangnya kami tidak lihat atau kebagian. Untuk pengelolaan itu ada di pemerintah desa,” sebutnya.
Tak puas dengan jawab Kadis Christian, warga lalu mendatangi inspektorat Kab TTS guna menyampaikan pengaduan mereka. Kedatangan warga lalu diterima perwakilan inspektorat yang berjanji bulan Agustus akan turun guna melakukan audit di Desa Tubmonas.
“ Tadi dari Dinas PMD kami lanjut ke Inspektorat. pegawai inspektorat yang menerima kami berjanji akan turun ke Desa Tubmonas pada Agustus mendatang guna melakukan audit. Kami senang karena pengaduan kami bisa direspon oleh inspektorat dengan turun ke lapangan,” sebut Abraham Kause didampingi Marthen Betty, Lazarus Naitboho, Marleni bessi, Marselina Naitboho dan Lukas Naitboho. (DK)