Example 728x250
BeritaHUKUM

Yolanda Babis Polisikan Jemi Lassa,Ini Persoalannya

60
×

Yolanda Babis Polisikan Jemi Lassa,Ini Persoalannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Yolanda Babis,warga RT/RW: 001/001, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe,Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan Jemi Lassa ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Example 300x600

Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/168/IV/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 29 April 2025 pukul 14.02 WITA.

Adapun uraian kejadian dalam laporan polisi tersebut bermula pada bulan Agustus 2018,korban menelpon terlapo Jemi Lassa untuk menanyakan perumahan. Korban Yolando Babis kemudian pergi untuk melihat rumah tersebut, namun rumah belum siap untuk ditinggal atau belum di renovasikan dengan baik.

Korban lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 19.500.000 ke rekening pribadi terlapor untuk merenovasi rumah tersebut. Korban kemudian berupaya mencari pinjaman di Bank untuk melunasi rumah. Namun pihak Bank tidak menyetujui pinjaman karna KTP korban berdomisili Soe sedangkan pinjaman tersebut berdomisili Kupang.

Korban lantas meminta pengembalian uang sebesar Rp. 19.500.000 karena korban tidak ingin melanjutkan pembelian rumah dan korban juga tidak mendapatkan pinjaman untuk melunasi rumah. Namun terlapor sampai saat ini belum mengembalikan uang sebesar Rp. 19.500.000 tersebut kepada korban.

Sementara itu terlapor Jemi Lasa saat dikonfirmasi SUARA TTS.COM, Senin 5-5-2025 menjelaskan bahwa 8 tahun lalu Yolanda Babis datang untuk melihat perumahan yang dibagin pihaknya di Lasiana,Kupang.

Saat melihat perumahan tersebut, Yolanda berniat untuk membeli rumah dan langsung membayar DP sebesar 19.500.000. Setelah membayar,ia berjanji akan melunasi rumah 1 bulan kemudian namun itu tidak dilakukan.

“Jadi setelah bayar uang DP, dia janji 1 bulan akan lunasi. Kita tunggu tunggu tapi tidak lunasi sehingga kita jual rumahnya”,ujar pengusaha dan juga politisi ini.

Ia lantas menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 1464 KUH Perdata yang mengatur tentang uang panjar dalam perjanjian jual beli.

Dalam pasal tersebut mengatakan pembeli yang membatalkan perjanjian jual beli maka ia tidak berhak atas pengembalian uang panjar yang telah dibayarkan. Sebaliknya jika penjual yang membatalkan perjanjian maka ia wajib mengembalikan uang panjar kepada pembeli.

Meski demikian menurut Jemi, dirinya sudah punya niat baik untuk mengembalikan setengah dari uang DP dan itu sudah disepakati bersama korban namun karna libur maka itu belum sempat dilakukan.

“Ini bukan kewajiban saya tapi niat baik untuk kembalikan setengahnya tapi kalau sudah muat saya di facebook itu yang soal”,ujar Jemi.(Sys).

Example 300250
Example 120x600