Example 728x250
BeritaHUKUM

Tim Black Panther Polsek Maulafa Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan

45
×

Tim Black Panther Polsek Maulafa Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak polisi saat mengamankan terduga pelaku

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | KUPANG – Tim Black Panther Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Jalan Oetalu, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Example 300x600

Dalam waktu singkat, personel kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada Senin (26/10/2026) pagi.

Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial RPK, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Menurut Kapolsek, peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengrusakan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 23.30 WITA, di Jalan Oetalu, RT 28/RW 12, Kelurahan Penfui.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika seorang terduga pelaku berinisial DYT alias IT mendatangi warung makan milik saksi untuk membeli daging ayam beku.

Namun, terduga pelaku disebut langsung masuk ke dalam rumah tanpa terlebih dahulu memanggil penghuni rumah atau mengetuk pintu.

Melihat tindakan tersebut, korban kemudian menegur terduga pelaku secara sopan.

“Korban menegur dengan sopan, ‘Adik, kenapa langsung masuk rumah, tidak panggil atau ketuk pintu dulu?’ Terduga pelaku hanya menjawab ‘Tunggu e’ sambil keluar dari rumah dan pulang,” jelas AKP Petterson Riwu.

Kapolsek melanjutkan, beberapa saat kemudian, terduga pelaku kembali bersama sejumlah temannya. Kelompok tersebut diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban serta pengrusakan terhadap bengkel sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian, baik secara fisik maupun materiel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maulafa langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Langkah cepat kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maulafa.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai identitas lengkap ketiga terduga pelaku, motif kejadian, serta perkembangan penanganan perkara lebih lanjut belum dirinci dalam keterangan yang diterima redaksi.(Sys/ST)

Example 300250
Example 120x600