Ket foto : Polda NTT
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan berkedok janji meloloskan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyeret dua oknum anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial HRO dan OPIK.
Kasus ini mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial OLM melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp345 juta ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.
Informasi pengambilalihan perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTS, IPTU Sirta Siregar, saat dikonfirmasi SUARA TTS.COM pada Kamis (29/10/2026).
“Kasus dua orang itu sudah diambil alih oleh Polda NTT,” ujar Sirta singkat.
Pengambilalihan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam proses penerimaan anggota Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OLM melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Selasa (20/10/2026), pukul 16.06 WITA.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/719/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam laporan tersebut, OPIK dan HRO disebut sebagai pihak terlapor yang diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
Korban mengaku telah menyerahkan uang dengan total Rp345 juta berdasarkan tawaran tersebut.
Penyerahan uang itu disebut disertai perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan pengembalian dana apabila anak korban tidak berhasil lolos seleksi.
Namun, setelah proses seleksi berakhir dan anak korban dinyatakan tidak lulus, uang tersebut menurut pengakuan korban belum dikembalikan hingga laporan polisi dibuat.
Atas kejadian itu, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penentuan unsur pidana dalam perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Arman Tanono, menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya sejumlah orang lain yang mengalami kejadian serupa.
Menurut informasi yang disampaikan kuasa hukum, terdapat sekitar empat orang lain yang diduga turut menjadi korban dalam perkara tersebut.(Sys/ST)

















