Ket foto : Kuasa Hukum OLM,Arman Tanono,SH
Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu
SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2025 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi perhatian.
Dalam perkara yang dilaporkan menimbulkan kerugian sebesar Rp345 juta tersebut, kuasa hukum korban berinisial OLM, Arman Tanono, S.H., meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran uang, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Arman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang diduga diserahkan kepada dua anggota polisi berinisial HO dan OK disebut-sebut akan diteruskan kepada seorang pejabat senior di Polda NTT berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes).
Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, perlu didalami untuk memastikan apakah benar terdapat aliran uang kepada pihak lain dan siapa saja yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai aliran uang kepada pejabat senior itu belum terkonfirmasi secara independen dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan janji membantu meluluskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2025.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Februari 2025 di wilayah Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.
Korban berinisial OLM kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada 20 Oktober 2026. Dalam laporan itu, korban menyebut mengalami kerugian sebesar Rp345 juta.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan tertulis mengenai pengembalian uang. Namun, menurut pihak korban, uang tersebut belum dikembalikan.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami rangkaian peristiwa, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Arman meminta penyidik menangani perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan tidak hanya perlu berfokus pada pihak yang telah dilaporkan, tetapi juga harus menelusuri setiap informasi yang relevan mengenai dugaan aliran uang.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap apakah uang yang diserahkan korban benar-benar diteruskan kepada pihak lain, sebagaimana informasi yang diterima pihak kuasa hukum.
Penelusuran tersebut dinilai penting agar perkara menjadi terang dan pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum juga mengharapkan proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
Dua Anggota Polisi Disebut dalam Laporan
Dalam perkembangan sebelumnya, Polres TTS menyampaikan bahwa terdapat satu laporan terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri. Laporan tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTS.
Polres TTS juga pernah menyampaikan bahwa proses terkait dua anggota polisi berinisial OK dan HO ditangani melalui mekanisme Propam dan direncanakan melibatkan Bidang Propam Polda NTT.
Perkembangan terbaru penanganan laporan pidana maupun proses etik terhadap kedua anggota tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan aliran uang kepada pejabat senior berpangkat Kombes masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan nama atau jabatan seseorang dalam informasi yang disampaikan pihak tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.(Sys/ST)

















