Example 728x250
BeritaHUKUM

Kejar-kejaran di Kuanfatu, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Oefio

31
×

Kejar-kejaran di Kuanfatu, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Oefio

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Delgin Tusi saat diamankan polisi

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Tim Kakatua Jambul Kuning Polsek Kuanfatu, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), mengamankan seorang pria bernama Delgin Wena Tusi yang diduga terlibat dalam kasus pencurian, Rabu (28/10/2026).

Example 300x600

Delgin diamankan setelah sempat melarikan diri ketika polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Kusi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. Ia kemudian ditangkap di wilayah Oefio setelah dikejar anggota kepolisian bersama masyarakat setempat.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi mengenai keberadaan Delgin, yang sebelumnya disebut meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 di rumah seorang warga Desa Kusi Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian, informasi keberadaan Delgin diterima Kanit Intelkam Polsek Kuanfatu, BRIPKA Wempy Selan, sekitar pukul 10.30 WITA.

Saat itu, Delgin diinformasikan sedang mengisi daya telepon genggam di rumah milik Agustinus Tusi, yang beralamat di Nuna, RT 05/RW 03, Dusun I, Desa Kusi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BRIPKA Wempy Selan berkoordinasi dengan Kapolsek Kuanfatu, IPDA Ever G. Tinenti.

Sekitar pukul 10.40 WITA, Kapolsek memerintahkan tiga personel menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketiga personel itu adalah Kanit Reskrim Polsek Kuanfatu, AIPDA Sefrid Natonis; KSPKT II Polsek Kuanfatu, AIPDA Ambrosius Boko; serta Kanit Intelkam Polsek Kuanfatu, BRIPKA Wempy Selan.

Sekitar pukul 11.00 WITA, personel tiba di Desa Kusi dan berkoordinasi dengan kepala desa serta masyarakat setempat.

Sepuluh menit kemudian, polisi bersama masyarakat melakukan upaya pengamanan di rumah Agustinus Tusi. Namun, saat melihat kedatangan petugas, Delgin melarikan diri sehingga terjadi pengejaran.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 11.30 WITA, Delgin berhasil diamankan di wilayah Oefio, dengan jarak sekitar satu kilometer dari lokasi awal.

Selanjutnya, ia dibawa oleh personel Polsek Kuanfatu untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Sebelum penangkapan tersebut, Polsek Kuanfatu mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi DH 5176 HV yang ditinggalkan seorang pria bernama Delgin Tusi di rumah warga Desa Kusi Utara, Kecamatan Kuanfatu.

Sepeda motor berwarna biru, putih, dan merah itu ditinggalkan di rumah Nimrod Atonis, warga Akamale, RT 09/RW 03, Dusun I, Desa Kusi Utara, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut keterangan Nimrod kepada polisi, Delgin datang menggunakan sepeda motor tersebut. Ketika ditanya mengenai asal kedatangannya, Delgin disebut menjawab bahwa dirinya berasal dari Kupang.

Tidak lama kemudian, Delgin meninggalkan sepeda motor itu tanpa kunci kontak dan pergi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul kendaraan tersebut.

Merasa curiga, Nimrod kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuanfatu pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Intelkam BRIPKA Wempy Selan bersama personel piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sekitar pukul 10.50 WITA, petugas tiba di lokasi dan menemukan sepeda motor sesuai dengan keterangan pelapor. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut bersama satu buah helm merek ASCA Helmets berwarna hitam dengan lis hijau muda.

Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke Polsek Kuanfatu menggunakan kendaraan derek untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaporkan, sepeda motor tersebut ditemukan dalam kondisi sejumlah bagian rusak atau tidak lengkap.

Bagian yang diketahui mengalami kerusakan atau tidak ditemukan meliputi kunci kontak, kedua kaca spion, spakbor depan, serta bodi atau sayap samping. Lampu depan sebelah kiri pecah, sedangkan batok depan sebelah kiri beserta lampu sein kiri juga mengalami kerusakan.

Kendaraan tersebut diketahui menggunakan knalpot racing. Data kendaraan yang dihimpun juga mencatat masa pajak hingga Juni 2031.

Meski demikian, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan pemilik sah maupun status hukum kendaraan.

Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta pencocokan dengan dokumen dan data registrasi kendaraan bermotor diperlukan untuk memastikan identitas kendaraan.

Dalam keterangannya kepada polisi, Nimrod turut menyampaikan dugaan mengenai keterlibatan Delgin dalam sejumlah peristiwa pencurian di beberapa wilayah, termasuk Kota Soe dan Kupang.

Pelapor juga menyebut dugaan pencurian telepon genggam milik seorang pekerja tahu-tempe di wilayah Oekefan, Kota Soe. Selain itu, Nimrod menyampaikan informasi bahwa Delgin pernah menjalani hukuman penjara di Kupang terkait perkara pencurian.

Namun, keterangan tersebut masih berupa informasi dari pelapor yang perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan data resmi kepolisian. Belum ada keterangan resmi yang memastikan kebenaran seluruh dugaan tersebut ataupun keterkaitannya dengan sepeda motor yang diamankan.

Karena itu, pengamanan sepeda motor dan penangkapan Delgin tidak serta-merta membuktikan bahwa ia merupakan pelaku pencurian kendaraan tersebut atau tindak pidana lainnya.

Penyidik perlu menelusuri asal-usul kendaraan, memastikan identitas pemilik sah, memeriksa keterangan saksi, serta mendalami ada atau tidaknya laporan kehilangan yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.

Penangkapan Delgin menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya Polsek Kuanfatu mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di rumah warga.

Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti tambahan, status hukum terbaru Delgin, maupun hasil pemeriksaan yang menghubungkan dirinya dengan dugaan pencurian tertentu.(Sys/ST)

 

Example 300250
Example 120x600