Example 728x250
Berita

Diberhentikan Sebagai Perangkat Desa, Sayang Laiskodat Bersurat ke DPRD TTS 

147
×

Diberhentikan Sebagai Perangkat Desa, Sayang Laiskodat Bersurat ke DPRD TTS 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket foto : Ilustrasi 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

Example 300x600

SUARA TTS.COM | SOE – Sayang Laiskodat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun II Tubmolo,Desa Fatumnutu diberhentikan oleh Kepala desa karna dinilai melakukan sejumlah kesalahan yang meresahkan masyarakat.

Pemberhentian terhitung sejak bulan Agustus 2024 yang lalu sesuai dengan surat keputusan Kepala Desa Fatumnutu nomor 18/kep/Ds.

Terhadap surat keputusan pemberhentian, Sayang Laiskodat bersurat ke DPRD TTS. Dalam surat dengan Nomor III/KP/SL/1/2025 tersebut, ia menyebutkan  sejumlah alasan sebagai berikut:

1. Proses pemberhentian sebagaimana surat keputusan tersebut di atas dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Fatumnutu tanpa melalui proses yang semestinya dilakukan

2. Dasar pemberhentian saya sebagai Perangkat Desa (Kepala Dusun II Tubmolo) bahwa saya melakukan perbuatan yang meresahkan kelompok masyarakat adalah tidak benar karena murni persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Kepala Dusun II Tubmolo

3. Kepala Desa Fatumnutu tidak pernah melakukan pertemuan dengan seluruh perangkat desa bahwa salah satu pegawai/ perangkat desa sudah tidak efektif lagi dalam bekerja.

4. Kepala Desa Fatumnutu mengambil keputusan tidak berdasarkan hasil musyawarah dan kesimpulan dari beberapa perangkat desa.

5. Ada perangkat desa atas nama kondrat mona (kepala dusun Satu) yang melakukan perbuatan yang sangat fatal, (menghamili istri adik kandungnya tapi tidak di berhentikan sebagai perangkat desa tapi hanya di berik scor beberapa bulan saja dan kepala dusun satu juga mencaci maki dan baku pukul dengan masyarakat tapi tidak pernah di kasih surat peringatan (SP)

6. Saya selaku kepala dusun Il atas nama Sayang Laiskodat merasa keberatan.

Kepada SUARA TTS.COM,Kamis 30/1/2025, Sayahg mengatakan keputusan tersebut sepihak dan sangat tidak adil. Pasalnya ada perangkat desa lainnya melakukan kesalahan bahkan ada yang lakukan tindakan asusila namun justru tidak diberhentikan.

Sementara dirinya hanya tidak membalas salam dari warga lantas dianggap sebagai kesalahan fatal dan anehnya diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 bersamaan.

“Jadi awalnya saya mediasi warga yang terjerat utang piutang dan waktu itu sempat ada kesalahpahaman dan itu dianggap salah. Selanjutnya ada urusan internal dalam keluarga saat hendak melakukan doa, itu juga dibilang salah. Yang terakhir waktu di kantor desa ada warga datang dan mengucapkan salom dan saya tidak balas maka kepala desa keluarkan surat pemberitahuan, ini tidak adil”,ujarnya.

Kepala desa Fatumnutu, Hendrik Polli dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Sayang Laiskodat) telah melakukan sejumlah kesalahan dan telah diberikan peringatan baik lisan maupun tulisan hingga sampai pada pemberhentian.

“Jadi dia itu tidak menunjukan sikap teladan yang bisa diteladani oleh masyarakat namun justru sebaliknya sehingga saya ambil keputusan untuk berhentikan “,ujarnya kepada SUARA TTS.COM,melalui layanan telpon.

Menurut Kades Hendrik, pemberhentian sudah sesuai prosedur dan melalui tahapan bahkan diketahui oleh pemerintah di tiap tingkatan. Sebagai pimpinan, dirinya ingin para perangkat desa selain bekerja membantu pekerjaan di kantor,juga harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat. Karna itu ketika ada perangkat desa yang berulah dan meresahkan, maka dirinya harus bersikap.

“Saya selalu ingatkan agar selain bekerja membantu tugas kepala desa, juga harus bisa jadi teladan melalui sikap dan perilaku. Setiap senin pagi kita ibadah dan setelah itu saya selalu tegaskan hal ini kepada semua perangkat desa”,ujar Kades Hendrik.(Sys).

 

Example 300250
Example 120x600