Example 728x250
BeritaHUKUM

Tak Lunasi Utang, Tiber Nule Proses Hukum Kepala SMK Negeri Basmuti 

15
×

Tak Lunasi Utang, Tiber Nule Proses Hukum Kepala SMK Negeri Basmuti 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Tiber Nule bersama kuasa hukumnya, Arman Tanono,SH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu 

SUARA TTS.COM | SOE – Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Basmuti, Kecamatan Kuanfatu,Kabupaten TTS tak sanggup melaksanakan perjanjian bersama tukang yang mengerjakan pembangunan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Example 300x600

Karna itu para tukang yang diketuai oleh Tiber Nule segera mengambil langkah hukum selanjutnya baik melalui pidana maupun perdata.

Adapun kedua pihak dalam hal ini Kepala Sekolah Astrit Julianti Markus dan tukang Tiber Nule telah membuat surat pernyataan bersama di Polsek Kuanfatu, Selasa, 04 Maret 2025.

Dalam pernyataan tertulis yang bermaterai itu menerangkan bahwa:

Sehubungan dengan tindakan penyegelan oleh pihak pertama atas gedung baru SMK Negeri Basmuti pada hari Sabtu Tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 wita yang bertuliskan STOP MENGGUNAKAN GEDUNG INI LAP SMK N BASMUTI, KARENA UPAH/ONGKOS TUKANG BELUM DILUNASI), atas tindakan tersebut, pihak kedua datang dan melapor di Polsek Kuanfatu karna merasa sangat mengganggu aktifitas belajar disekolah.

Atas dasar laporan dari pihak kedua, anggota piket jaga Iangsung mendatangi TKP dan membuka segel tersebut, selanjutnya pada hari selasa 04 Maret 2025 pukul 13.00 wita kedua belah pihak telah dipanggil dan dipertemukan di Polsek Kuanfalu guna mengklarifikasi masalah tersebut. Dari hasil pertemuan masalah ini terjadi karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang mana awal kejadiannya pihak pertama malaksanakan kontrak kerja gedung baru SMK N Basmuti bersama pihak kedua dengan nilai kontrak kerja sebesar RP 230.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya pihak pertama mulai mengerjakan bangunan tersebut dengan jangka waktu mulai bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024 namun pihak kedua menambah tukang baru karena sudah terdesak waktu tanpa sepengetahuan pihak pertama sehingga terjadi masalah.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalah bersebut secara kekeluargaan dengan beberapa kesepakatan sebagai berikut :

1. Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan/damai dan tidak saling menuntut secara hukum.

2. Bahwa pihak pertama mengakui sudah menerima sebagian ongkos sebanyak Rp.78.500.000 dan piłak kedua dan masih ada sisa ongkos tukang sebesar 47.000.000

3. Bahwa saya selaku pihak kedua bersedia melunasi sisa uang tersebut kepada pihak pertama yang mana akan membayar 2x yaitu tahap pertama pada hari ini juga sebesar 15.000.000

4. Bahwa pihak kedua akan membayar tahap kedua pada Tanggal 25 maret 2025 sebesar Rp. 5.000.000, dan uang tersebut akan diserahkan dirumah pihak kedua.

5. Bahwa pihak kedua akan membayar tahap ketiga sebesar 27.000.000 pada tanggal 30 juni 2025 dan uang tersebut akan diberikan di rumah pihak kedua.

6. Bahwa saya selaku pihak kedua apabila sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan di atas sesuai poin nomor 5, belum melunasi semua uang tersebut maka saya bersedia dan siap diproses sesuai aturan Hukum Yang Berlaku

7. Bahwa kesepatan surat pernyataan kami kedua belah pihak bersepakat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun sehingga apabila dikemudian hari kami kedua belah pihak mempersoalkan surat pernyataan ini atau dari pihak lain yang mempersoalkan surat peryataan ini maka kami kedua belah pihak siap bertanggung atas si surat pernytaan ini.

Kuasa Hukum Tiber Nule, Arman Tanono,SH kepada SUARA TTS.COM mengatakan dirinya sudah menerima kuasa artinya ia siap melaksanakan tugas dalam hal bertindak mewakili klien dalam proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Langkah yang dilakukan adalah pihaknya akan melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah yang nantinya jika diabaikan maka akan dilanjutkan dengan langkah hukum baik perdata maupun pidana.

“Klien saya dirugikan,oleh karna kami akan perjuangkan agar ia memperoleh apa yang semestinya menjadi haknya”,ujar Arman.(Sys)

 

Example 300250
Example 120x600