Example 728x250
HUKUM

Ahli Waris A.L.H Liukae Pertanyakan Proses Balik Nama Sertifikat ke BPN Soe

20
×

Ahli Waris A.L.H Liukae Pertanyakan Proses Balik Nama Sertifikat ke BPN Soe

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto  : Kuasa Hukum ahli waris Agus Leonidas Herman Liukae 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Kuasa hukum ahli waris Agus Leonidas Herman Liukae (almarhum) dan Ni Kompiang Latri (almarhumah), melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Example 300x600

Surat tersebut disampaikan oleh Advokat & Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Samuel P.Y. Tobe, SH., MH & Rekan yang berkantor di Soe, mewakili dua ahli waris sah yakni Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

Dalam surat yang ditembuskan ke BPN TTS, kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka adalah ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 53.14.55.4.145/461/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025. Harta peninggalan orang tua mereka berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 045/Kel. Oebobo, seluas 5.090 m² atas nama Agus Leonidas Herman Liukae (almarhum), yang terletak di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS.

Namun, menurut kuasa hukum, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama almarhumah Ni Kompiang Latri. Lebih lanjut, sertifikat itu kini tercatat digunakan sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe.

“Klien kami selaku ahli waris yang sah sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan balik nama, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan izin terkait pengalihan hak atas sertifikat tersebut,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.

Atas dugaan kejanggalan itu, pihak kuasa hukum meminta BPN TTS untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas proses balik nama tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta BPN TTS memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan pihak terkait, yakni Bank BRI Cabang Soe, Kantor Notaris/PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, SH., M.Kn, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam kasus ini.

“Permohonan ini kami ajukan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tutup kuasa hukum.(Sys).

 

Example 300250
Example 120x600