Example 728x250
Berita

JUT Desa To’fen Amburadul, DPRD TTS Ultimatum CV Ananda

237
×

JUT Desa To’fen Amburadul, DPRD TTS Ultimatum CV Ananda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Nampak Komisi I DPRD TTS saat meninjau pekerjaan jalan di desa To’fen 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARATTS.COM | SOE – Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kunjungan lapangan sekaligus monitoring pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa di Desa To’fen, Kecamatan Mollo Utara, Selasa (27/1/2026).

Example 300x600

Dari hasil peninjauan tersebut, DPRD menemukan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) bermasalah dan belum dikerjakan sesuai perencanaan.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, bersama anggota Komisi I yakni Yerim Yoss Fallo, Jacobus Banamtuan, dan Yermias Kabnani. Turut hadir Plt Camat Mollo Utara, Sole Nope, ST, pendamping desa dan pendamping kecamatan, serta pihak rekanan CV Ananda yang diwakili Abdul Salim.

Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun dari hasil pantauan di lapangan, pekerjaan JUT di Desa To’fen dinilai sangat memprihatinkan.

“Dari empat segmen yang direncanakan, sebagian baru dikerjakan dan sebagian lainnya belum dikerjakan sama sekali. Yang sudah dikerjakan pun kondisinya tidak bisa digunakan karena material sirtu sudah terbawa air,” ungkap Marthen.

Ia menjelaskan, saat Komisi I meninjau segmen lainnya, pihak rekanan baru terlihat mendatangkan alat berat untuk memperbaiki pekerjaan yang sebelumnya telah dikerjakan.

“Setelah kami melihat segmen lain, barulah alat berat didatangkan untuk memperbaiki pekerjaan yang sudah dikerjakan,” ujarnya.

Marthen menilai kondisi tersebut sangat fatal, mengingat pekerjaan belum selesai tetapi pembayaran dilaporkan sudah mencapai 100 persen. Atas temuan itu, Komisi I DPRD TTS memberikan ultimatum keras kepada pihak ketiga, CV Ananda, untuk segera menuntaskan pekerjaan.

“Kami minta pihak ketiga membuat surat pernyataan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan dalam waktu 10 hari, terhitung sampai 6 Februari 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu tersebut pekerjaan tidak diselesaikan, maka Komisi I akan melaporkan kepada pimpinan DPRD TTS untuk mengeluarkan rekomendasi audit investigasi terhadap proyek tersebut.

“Jika tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, kami akan rekomendasikan audit investigasi,” kata Marthen.

Ket foto : Nampak pertemuan antara komisi 1 DPRD TTS dengan pemdes To’fen.

Lebih lanjut, Marthen mengungkapkan bahwa CV Ananda mengerjakan beberapa paket pekerjaan di wilayah Mollo Utara, sehingga terkesan memaksakan kemampuan. Selain proyek JUT, Komisi I juga menemukan tunggakan pekerjaan BUMDes yang dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun disanggupi untuk dituntaskan.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan. Kami melihat masalah di lapangan dan menawarkan solusi agar kegiatan ini benar-benar memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa To’fen dibagi dalam empat segmen.

Segmen 1, berlokasi di Dusun II Mnesatpetu RT 08 dan RT 09 dengan panjang sekitar 1.600 meter, baru sebatas pembersihan badan jalan dan penghamparan material sirtu.

Segmen 2, juga di Dusun II Mnesatpetu sepanjang 250 meter, baru pada tahap penghamparan. Sebagian material sirtu bahkan tergerus banjir akibat tidak dilakukannya pemotongan (cutting) pada bahu jalan.

Sementara Segmen 3 dan 4, yang berlokasi di Dusun Kapan Tunan RT 05 dengan total panjang sekitar 750 meter, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan sama sekali.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan JUT Desa To’fen memiliki masa kontrak 90 hari, terhitung sejak Agustus hingga 1 November 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp232.252.700. Proyek tersebut dilaksanakan melalui pelelangan umum dan dikerjakan oleh CV Ananda – Kapan, dengan direktur Abdul Salam.(Sys/ST).

Example 300250
Example 120x600