Example 728x250
BeritaHUKUM

Kasus Pengeroyokan Antonia Isu, Dua Tersangka Resmi Ditahan Polres TTS

149
×

Kasus Pengeroyokan Antonia Isu, Dua Tersangka Resmi Ditahan Polres TTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Arman Tanono,SH

Laporan Reporter SUARA TTS.COM, Erik Sanu

SUARA TTS.COM | SOE – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, bernama Antonia Isu.

Example 300x600

Kedua tersangka berinisial MK dan DT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS pada 11 Maret 2026 setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres TTS.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim dan penyidik Polres TTS yang dinilai telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani laporan kliennya.

“Saya selaku penasehat hukum korban, Ibu Antonia Isu, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim dan penyidik Polres TTS yang telah bekerja sesuai prosedur hingga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Januari lalu di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah,” ujar Arman Tanono kepada media ini, Kamis 12/3/2026.

Menurutnya, laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan sejak Januari 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya kedua terlapor resmi ditahan demi kepentingan penyidikan.

Arman menilai penahanan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan ini sudah sesuai prosedur. Penyidik menilai ada potensi para tersangka melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti menghilangkan barang bukti atau melakukan hal-hal lain yang melanggar hukum,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum penahanan dilakukan, kliennya mengaku kerap mengalami intimidasi dari pihak terlapor. Bahkan, menurutnya, beberapa laporan lain juga telah disampaikan kepada pihak kepolisian terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang sama.

“Saya sebagai penasehat hukum korban akan terus mengawal setiap laporan dari klien kami sampai klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Antonia Isu juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Timor Tengah Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/380/IX/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 20 September 2025.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS. Korban mengaku melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh akun atas nama Erwin Darahalato yang menyebut nama korban serta menuduh korban telah merusak rumah orang tua terlapor.

Selain laporan pencemaran nama baik, Antonia Isu juga melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor LP/B/4/I/2026/SPKT/Unit Reskrim Polsek Amanuban Tengah/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Taebesa RT 008 RW 004, Kecamatan Amanuban Tengah.

Korban menyebut dirinya diduga dikeroyok oleh dua orang terlapor berinisial MK dan DT dengan cara memukul menggunakan tangan yang dikepal ke bagian leher belakang serta menendang korban hingga terjatuh ke tanah.

Setelah terjatuh, korban sempat bangun dan berusaha mengejar para terlapor, namun keduanya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh laporan yang telah diajukan, termasuk dugaan penghinaan, pencemaran nama baik melalui media sosial, dugaan pengeroyokan, hingga dugaan pengrusakan.

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya merasa terancam setelah suaminya meninggal dunia pada tahun lalu. Almarhum suami korban diketahui merupakan salah satu anggota DPRD TTS yang masih aktif sebelum meninggal dunia.(Sys)

Example 300250
Example 120x600