Ket foto : Nampak keluarga Anderias Afi saat diwawancarai
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | SOE – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar di SD Negeri Bihati, Kabupaten Timor Tengah Selatan, semakin memanas.
Keluarga siswa bernama Anderias Afi menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pengancaman dan pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana bantuan tersebut.
Hal ini disampaikan perwakilan keluarga, Sakarias Afi, saat diwawancarai media pada Senin (16/03/2026). Ia mengatakan keluarga telah bersepakat untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum dalam waktu dekat.
“Kami sudah bersepakat untuk minggu ini melapor ke pihak penegak hukum. Waktu pastinya memang belum ditentukan, tetapi kami sudah pasti akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Sakarias, terdapat dua poin utama yang akan dilaporkan, yakni dugaan ancaman pembunuhan terhadap Anderias Afi serta dugaan pemalsuan tanda tangan saat pencairan dana PIP di Bank BRI Unit Oinlasi.
Ia menjelaskan bahwa ancaman tersebut diketahui melalui seorang guru kelas IV bernama Joel Atto yang disebut menyampaikan kepada Anderias bahwa ada seseorang yang berniat membunuhnya.
“Guru kelas memanggil Anderias dan mengatakan ada orang yang mau membunuhnya, bahkan disebut orang itu sudah biasa keluar masuk penjara. Anak kami disuruh pulang dan tidak usah sekolah karena katanya ada masalah,” kata Sakarias.
Keluarga menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang guru. Menurut mereka, seorang pendidik seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada siswa.
“Kami tidak tahu siapa yang mengancam, tetapi yang menyampaikan adalah guru. Karena itu kami berharap yang bersangkutan bisa menjelaskan siapa orang yang dimaksud,” tegasnya.
Selain persoalan ancaman, keluarga juga mempertanyakan proses pencairan dana PIP sebesar Rp450 ribu yang sebelumnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Menurut Sakarias, hingga kini belum jelas siapa yang menandatangani slip pencairan dana di bank.
“Setahu kami, proses pencairan uang di bank tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau ada orang lain yang menandatangani, mengapa bank bisa mencairkan uang tersebut,” katanya.
Keluarga menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa kepala sekolah bersama beberapa guru pernah datang langsung ke rumah Anderias untuk menyerahkan uang PIP yang telah dicairkan dari bank.
“Bukti pemalsuan ini sangat jelas karena kepala sekolah bersama beberapa guru datang ke rumah adik kami dan menyerahkan uang PIP yang sudah dicairkan dari bank,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penyalahgunaan dana PIP mencuat di SD Negeri Bihati. Selain diduga melakukan pemotongan dana terhadap sejumlah siswa penerima bantuan, pihak sekolah juga disebut mengganti nama penerima bantuan dengan siswa lain.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa Anderias Afi yang merupakan siswa kelas IV digantikan sebagai penerima bantuan oleh siswa lain bernama Herto Junarto Silla.
Saat media mendatangi rumah keluarga Anderias, kondisi keluarga diketahui cukup memprihatinkan. Ayahnya, Bernadus Afi sedang sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sementara ibunya, Etayana Mone mengalami kebutaan.
Etayana mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
“Kami tidak tahu kalau anak saya dapat dana PIP. Tidak ada guru yang datang memberi tahu atau meminta kami tanda tangan. Padahal kami sangat membutuhkan uang itu. Suami saya sakit dan tidak bisa bekerja, sedangkan saya juga buta,” ujarnya dengan nada sedih.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Bihati, Petronela Satbanu, sebelumnya mengakui telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana PIP terhadap 18 siswa. Ia mengaku telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (6/3/2026).
Petronela juga mengakui adanya pemotongan dana dari sebagian penerima bantuan. Menurutnya, dana tersebut dipotong untuk dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan serta untuk kebutuhan transportasi.
“Ada dua orang yang dapat Rp600 ribu, itu saya ambil Rp300 ribu untuk dibagikan kepada siswa yang tidak dapat bantuan, sedangkan sisanya untuk transportasi,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa secara aturan dana PIP tidak boleh dipotong. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal sekolah yang dilengkapi dengan berita acara.
Pihak Dinas Pendidikan, lanjutnya, juga telah meminta agar dilakukan rapat klarifikasi bersama para orang tua siswa terkait persoalan tersebut.(YB).

















