Example 728x250
Berita

Jemi Ratu Angkat Bicara  Terkait Dugaan Penggelapan

39
×

Jemi Ratu Angkat Bicara  Terkait Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ket foto : Jemi Jusprianus Ratu 

Laporan Reporter SUARA TTS.COM,Erik Sanu

SUARA TTS.COM | KUPANG – Jusprianus Ratu menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret namanya.

Example 300x600

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media ini, Selasa 31/3/2026, Jemi mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Jemi, pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tidak berdasar.

“Sampai saat ini saya belum pernah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam klarifikasi tersebut.

Ia juga meluruskan terkait penggunaan nomor laporan polisi LP/B/678/VIII/2023/SPKT tertanggal 14 Agustus 2023. Menurutnya, laporan polisi tersebut bukan ditujukan kepada dirinya.

“Laporan polisi tersebut bukan untuk saya, tetapi untuk Mario Piri. Penggunaan nomor laporan itu dan kemudian menyebutkan nama saya merupakan hal yang sangat menyesatkan dan merugikan saya,” tegasnya.

Terkait informasi mengenai pengembalian uang sebesar Rp104.200.000 yang disebut sebagai hasil penggelapan, Jemi menilai penyebutan tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan bahwa setiap aliran dana yang disebutkan masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan sehingga tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk pengakuan atas dugaan tindak pidana.

Selain itu, ia juga menilai klaim bahwa dana tersebut merupakan hasil pengelolaan yang tidak sesuai peruntukan merupakan pernyataan sepihak yang tidak didukung oleh putusan hukum.

Karena itu, ia menggunakan ruang hak jawab secara proporsional, melakukan koreksi dan klarifikasi atas informasi yang beredar di pemberitaan.

“Sebagai negara hukum, setiap proses harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada penghakiman sepihak melalui pemberitaan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah,” katanya.

Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menjaga objektivitas dan keadilan dalam ruang publik.(Sys).

 

 

Example 300250
Example 120x600