Ket foto : Nampak polisi saat mengamankan pelaku
Laporan Reporter SUARA TTS.COM,TIM
SUARA TTS.COM | KUPANG – Warga Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang digegerkan dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang bayi perempuan berusia 7 bulan oleh ayah kandungnya sendiri, Selasa (19/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Peristiwa memilukan itu terjadi di RT 10/RW 04, Kelurahan Naioni. Pelaku diketahui berinisial AT, sementara korban merupakan bayi perempuan berinisial A yang masih berusia tujuh bulan.
Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni bersama anggota piket fungsi Polsek Alak bergerak cepat merespons laporan masyarakat guna menyelamatkan korban dan mengamankan situasi di lokasi kejadian.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kasus itu dipicu persoalan rumah tangga antara pelaku dan istrinya, MR, yang saat ini sedang bekerja di Jakarta. Bayi mereka diketahui tinggal bersama sang ayah di Kupang.
“Pelaku emosi setelah melihat istrinya memasang foto mantan kekasih di profil WhatsApp. Karena cemburu dan tidak mampu mengendalikan emosi, pelaku kemudian melampiaskan kemarahannya kepada anak kandungnya sendiri,” ujar AKP I Ketut Setiasa.
Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga merekam aksi kekerasan tersebut dalam bentuk video lalu mengirimkannya kepada sang istri di Jakarta.
Melihat video tersebut, ibu korban langsung panik dan menghubungi keluarganya di Kupang untuk segera mengecek kondisi bayinya di Naioni.
Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah pelaku. Di saat bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Ferdinan L. Bagaihing bersama anggota piket Polsek Alak yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi kejadian.
Petugas segera mengamankan situasi dan memastikan kondisi korban agar terhindar dari tindakan kekerasan lanjutan.
Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga maupun penganiayaan terhadap anak.***)

















